Permukaan bumi (الصَّعِيدُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Permukaan bumi, baik berupa debu atau selainnya.
التعريف اللغوي المختصر :
Aṣ-Ṣa'īd artinya tanah yang tinggi, diambil dari kata aṣ-ṣu'ūd, yaitu tinggi dan naik. Aṣ-Ṣa'īd juga berarti debu, dan secara umum dimaknai permukaan bumi, baik di atasnya ada tanah atau tidak.