Salat musafir (صَلَاةُ الْمُسَافِرِ)

Salat musafir (صَلَاةُ الْمُسَافِرِ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Salat yang dilaksanakan dalam safar dengan tata cara tertentu.

الشرح المختصر :


Musafir (orang yang dalam perjalanan) termasuk orang yang memiliki uzur, sehingga disyariatkan untuknya tata cara khusus dalam menunaikan salat. Yakni, dengan meringkas ṣalat ruba'iyah seperti zuhur dan Asar dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Juga, menjamak (menggabung) antara Zuhur dan Asar, Magrib dan Isya di satu waktu. Yang dimaksud dengan safar adalah keluarnya seseorang dari wilayah domisilinya menuju satu tempat yang perjalanan ke tempat tersebut menempuh jarak yang telah ditetapkan. Safar dimulai bersamaan dengan keluarnya musafir dari wilayah bangunan tempat domisilinya.