Gambar (الصُّوْرَة)

Gambar (الصُّوْرَة)


العقيدة أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Bentuk makhluk dan tampilan khususnya yang membedakan makhluk ini dari lainnya, baik timbul atau tidak.

الشرح المختصر :


Aṣ-Ṣūrah (gambar) adalah tampilan makhluk dan bentuk fisiknya. Gambar terbagi menjadi dua: 1. Aṣ-Ṣūrah al-Mujassamah (gambar timbul), adalah gambar tiga dimensi, artinya gambar ini memiliki bentuk dan bayangan; di mana organ-organnya menonjol, bisa dibedakan dengan rabaan. Gambar ini disebut patung. 2. Aṣ-Ṣūrah ghair al-Mujassamah atau al-musaṭṭaḥah adalah gambar dua dimensi dan organ-organnya terlihat beda melalui pandangan saja, tanpa bisa disentuh, seperti gambar di kertas atau baju.

التعريف اللغوي المختصر :


Aṣ-Ṣūrah artinya bentuk dan tampilan. Bisa juga berarti sifat. Segala yang diambil dan dipindah dari asalnya disebut ṣūrah.