Kulit (الأَدِيمُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Kulit, baik yang sudah disamak ataupun yang belum disamak.
الشرح المختصر :
Al-Adīm adalah kulit, baik sudah disamak atau belum disamak. Ad-Dibāgah adalah membersihkan kulit dengan daun akasia, garam atau semacamnya agar bau busuk, kerusakan dan kelembabannya hilang. Sedangkan al-jild adalah bagian luar kulit dan pembungkus tubuh hewan.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Adīm artinya kulit. Dikatakan pula, kulit yang disamak. Al-Adīm juga digunakan dengan arti sisi luar sesuatu, seperti kata "adīm al-arḍ" yang artinya permukaan tanah. Asal katanya dari al-admu, artinya mengumpulkan, menggabungkan dan memperbaiki.