Lemah (الْعَجْزُ)

Lemah (الْعَجْزُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Ketidakmampuan untuk mengerjakan sesuatu; baik karena kelemahan fisik atau faktor penghalang lainnya.

الشرح المختصر :


Al-'Ajz (ketidakmampuan) itu ada dua macam: 1. Ketidakmampuan secara hakiki, yaitu hilangnya kemampuan tubuh mengerjakan sesuatu, seperti meninggalkan puasa karena sakit atau semacamnya. 2. Ketidakmampuan secara hukum, yaitu ketidakmampuan melaksanakan suatu perbuatan tertentu karena disebabkan adanya faktor penghalang yang diakui syariat. Seperti ketidakmampuan wanita melakukan salat disebabkan haid atau nifas.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-'Ajz artinya lemah. Makna asal al-'ajz adalah mundur dari sesuatu. Lawan katanya adalah al-qudrah (mampu).