الحفيظ
الحفظُ في اللغة هو مراعاةُ الشيء، والاعتناءُ به، و(الحفيظ) اسمٌ...
Ketidakmampuan untuk mengerjakan sesuatu; baik karena kelemahan fisik atau faktor penghalang lainnya.
Al-'Ajz (ketidakmampuan) itu ada dua macam: 1. Ketidakmampuan secara hakiki, yaitu hilangnya kemampuan tubuh mengerjakan sesuatu, seperti meninggalkan puasa karena sakit atau semacamnya. 2. Ketidakmampuan secara hukum, yaitu ketidakmampuan melaksanakan suatu perbuatan tertentu karena disebabkan adanya faktor penghalang yang diakui syariat. Seperti ketidakmampuan wanita melakukan salat disebabkan haid atau nifas.
Al-'Ajz artinya lemah. Makna asal al-'ajz adalah mundur dari sesuatu. Lawan katanya adalah al-qudrah (mampu).