Perkawinan (الْعُرْسُ)

Perkawinan (الْعُرْسُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menikahi wanita dan menggaulinya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-'Urs artinya pernikahan dan perkawinan. Makna asal at-ta'rīs adalah selalu menyertai. Di antara makna al-'urs yang lain adalah hidangan pesta perkawinan, membangun rumah tangga dan menggauli wanita setelah pernikahan.