Perkawinan (الْعُرْسُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Menikahi wanita dan menggaulinya.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-'Urs artinya pernikahan dan perkawinan. Makna asal at-ta'rīs adalah selalu menyertai. Di antara makna al-'urs yang lain adalah hidangan pesta perkawinan, membangun rumah tangga dan menggauli wanita setelah pernikahan.