Arafah (عَرفَاتُ)

Arafah (عَرفَاتُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Tempat wukuf para jamaah haji pada tanggal 9 bulan Zulhijah.

الشرح المختصر :


'Arafāt adalah tempat di luar tanah haram yang dekat dari Mekkah. Di tempat ini jamaah haji wukuf (berdiam diri) di sore hari, tanggal 9 bulan Zulhijah untuk menyempunakan ibadah mereka. Lokasi ini berjarak sekitar dua puluh kilometer dari arah timur Makkah. Dewasa ini, di tempat tersebut sudah dipasang tanda-tanda yang menerangkan batasan-batasannya. Ada beberapa tempat yang bukan bagian dari Arafah sehingga terjadi kesamaran bagi jamaah haji, yaitu: 1. Lembah 'Uranah. 2. Lembah Namirah. 3. Masjid yang dinamakan oleh orang-orang dulu dengan masjid Ibrahim dan sekarang bernama masjid Namirah atau masjid Arafah. Sebagian besar wilayah ini bukan bagian dari Arafah.

التعريف اللغوي المختصر :


'Arafāt adalah sebuah nama dalam bentuk jamak, yaitu sebuah wilayah di Mekkah. Tempat ini berupa dataran luas di luar perbatasan tanah haram. Jarak antara lokasi ini dengan Mekkah sekitar dua belas mil. Dikatakan, " 'arrafa al-qaumu" artinya kaum itu wukuf di Arafah.