Warisan (الإِرْثُ)

Warisan (الإِرْثُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Hak yang menjadi milik seseorang sesudah kematian pemilik sebelumnya karena adanya hubungan kekeluargaan di antara keduanya atau semacamnya.

الشرح المختصر :


Warisan adalah hak yang mencakup harta benda dan hak-hak lainnya, seperti hak khiar, hak syuf'ah dan hak kisas. Hak ini memungkinkan untuk dibagi menjadi beberapa bagian, misalnya dikatakan, separuh untuk yang ini dan yang sepertiganya untuk yang itu, atau ungkapan senada. Hak irṡ (waris) sah menjadi milik orang yang berhak menerimanya setelah kematian pemilik sebelumnya. Dan faktor yang mewajibkan kepemilikian hak ini adalah kekerabatan dan semacamnya, seperti pernikahan dan walā`.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Irṡ adalah apa yang ditinggalkan mayit setelah kematiannya berupa harta dan semacamnya. Makna asal al-irṡ adalah perpindahan sesuatu dari satu kaum ke kaum yang lain.