Tikus (الْفَأْرُ)

Tikus (الْفَأْرُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Hewan kecil dari jenis mamalia yang berasal dari spesies hewan pengerat.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Fa`r adalah hewan mamalia kecil. Dinisbahkan kepada hewan inilah rumpun hewan tikus dari spesies hewan pengerat, dan meliputi tikus besar maupun kecil. Al-Fa'r disebut juga al-fuwaisiqah.