Tikus (الْفَأْرُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Hewan kecil dari jenis mamalia yang berasal dari spesies hewan pengerat.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Fa`r adalah hewan mamalia kecil. Dinisbahkan kepada hewan inilah rumpun hewan tikus dari spesies hewan pengerat, dan meliputi tikus besar maupun kecil. Al-Fa'r disebut juga al-fuwaisiqah.