Fasik (الفَاسِق)

Fasik (الفَاسِق)


الحديث الفقه العقيدة أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Seorang Muslim yang melakukan dosa besar atau yang terus-menerus melakukan dosa kecil dan tidak bertaubat.

الشرح المختصر :


Fasik ialah orang durhaka yang terperosok ke dalam kefasikan. Kefasikan kadang berupa meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan puasa Ramadan, tidak mengeluarkan zakat, dan sebagainya. Kadang juga dengan melakukan perbuatan haram, seperti minum arak dan melakukan zina. Asal arti al-fisqu ialah keluar dari ketaatan kepada Allah Ta'ālā, di antaranya melakukan dosa besar dan terus-menerus melakukan dosa kecil. Dosa kecil yaitu segala yang dilarang oleh Allah tapi tidak memiliki ancaman khusus, seperti memandang wanita asing dan sebagainya.

التعريف اللغوي المختصر :


Fasik artinya orang yang keluar dari ketaatan dan keistikamahan. Dikatakan, "Fasaqa 'an amri Rabbihi" artinya ia keluar dari ketaatan kepada Rabbnya. Asal arti al-fisqu adalah keluarnya sesuatu dari sesuatu dengan cara yang salah.