Rusak (الْفَسَاد)

Rusak (الْفَسَاد)


أصول الفقه الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Tidak sejalannya perbuatan dengan syariat dan tidak munculnya efek yang dimaksudkan dari perbuatan tersebut.

الشرح المختصر :


Al-Fasād (rusak) ialah sifat tindakan yang terjadi menyelisihi syariat karena tidak adanya suatu syarat atau salah satu rukun, atau karena adanya salah satu penghalang, baik tindakan tersebut berupa ucapan maupun perbuatan, baik dalam masalah ibadah maupun muamalah seperti transaksi jual beli dan sewa menyewa. Contohnya, salat dikatakan rusak apabila tidak memenuhi salah satu di antara syarat-syaratnya, misalnya bersuci, atau ada penghalang seperti haid. Jual beli dikatakan rusak apabila tidak terpenuhinya syarat saling rida antara penjual dan pembeli, atau adanya penghalang seperti transaksi yang dilakukan anak kecil. Yang dimaksud dengan efek ialah sesuatu yang menjadi sebab dilakukannya akad, atau dikerjakannya ibadah. Efek jual beli adalah diperolehnya kepemilikan dan hak pengelolaan pada barang. Sedang efek salat ialah memperoleh pahala dan menggugurkan kewajiban.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Fasād artinya rusak dan cacat. Lawan al-fasād ialah aṣ-ṣalāḥ (baik) dan aṣ-ṣiḥḥah (sah). Makna asal al-fasād ialah keluar dari keseimbangan.