العالم
كلمة (عالم) في اللغة اسم فاعل من الفعل (عَلِمَ يَعلَمُ) والعلم...
Menyerahkan modal kepada orang lain untuk digunakan berusaha dengan imbalan bagian (persentase) tertentu dari keuntungan.
Qirāḍ ialah seseorang menyerahkan hartanya kepada orang lain untuk diperdagangkan dengan ketentuan pengelola akan mendapatkan bagian (persentase) dari keuntungan yang disepakati kedua pihak, misalnya setengah atau sepertiga keuntungan. Qirāḍ merupakan perkongsian dalam keuntungan antara pemilik modal dengan pengelola. Praktek muamalah ini telah dikenal di kalangan bangsa Arab sebelum Islam, dan ketika Islam datang praktek ini tetap dipertahankan karena diperlukan dengan syarat-syaratnya untuk menjauhkannya dari tipu daya dan ketidakjelasan. Juga dinamakan muḍārabah dan muqāraḍah.
Qirāḍ ialah muḍārabah yang ada pada penduduk Hijaz. Qirāḍ diambil dari kata "al-qarḍu fī al-arḍi", artinya menempuh bumi dan berjalan di atasnya. Dikatakan, "qāraḍa ar-rajulu yuqāriḍu qirāḍan", yakni seseorang melakukan praktek mudarabah bersama orang lain dalam harta.