Keputusan (الْقَضَاء)

Keputusan (الْقَضَاء)


العقيدة أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Pemberitahuan tentang hukum syar'i disertai mengharuskannya.

الشرح المختصر :


Keputusan artinya mewajibkan (orang lain) berdasarkan alat bukti atau pengakuan. Atau dengan definisi lain yaitu memutuskan pertikaian dan menghentikan perselisihan untuk mewujudkan keadilan di antara manusia, mencegah kezaliman dari mereka, meraih kemaslahatan dan manfaat, serta mencegah keburukan dan kerusakan.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Qaḍā` artinya keputusan dan ketetapan. Makna lainnya yaitu penyelesaian dan penuntasan. Di antaranya seorang hakim dinamakan qaḍī karena dia menetapkan keputusan dalam urusan dan menuntaskan perselisihan di dalamnya.