Menyantuni anak yatim (كَفَالَةُ الْيَتِيم)

Menyantuni anak yatim (كَفَالَةُ الْيَتِيم)


التربية والسلوك العقيدة أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menangani perkara-perkara anak kecil yang ditinggal mati oleh ayahnya dan berusaha mewujudkan kemaslahatannya, baik dalam urusan dunia maupun agama, demi mencari pahala dari Allah -Ta’ālā-.

الشرح المختصر :


Menyantuni anak yatim merupakan akhlak terpuji yang dikukuhkan oleh Islam dan para pelakunya mendapat pujian. Menyantuni anak yatim adalah berbuat baik kepadanya, mendidiknya, mengupayakan kebutuhan-kebutuhannya seperti makanan dan pakaian, mengembangkan hartanya jika ia memiliki harta, dan jika ia tidak memiliki harta maka ia diberi nafkah dan pakaian dalam rangka mencari rida Allah -Ta'ālā-. Dengan berbuat baik seperti itu, orang yang melakukannya telah meringankan kepedihan musibah anak yatim, menahan tangannya dari meminta-minta dan menginginkan apa yang dimiliki manusia. Mendidik dan memperhatikan anak yatim terdiri dari dua hal: 1. Memberikan pendidikan agama dengan mengajari dan mendidiknya di atas dasar-dasar dan prinsip-prinsip agama Islam. 2. Memberikan pendidikan duniawi, yakni memperhatian apa yang bermanfaat bagi dirinya di dunia ini seperti masalah makanan, pakaian, tempat tinggal, dan lain sebagainya.