Barang temuan (اللُّقَطَةُ)

Barang temuan (اللُّقَطَةُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Harta yang terhormat secara syariat, yang ditemukan oleh seseorang bukan di tempat yang dilindungi dan ia tidak mengetahui pemiliknya.

الشرح المختصر :


Al-Luqaṭah (barang temuan) ialah harta yang hilang dari pemiliknya yang ditemukan orang lain. Dikatakan pula, al-luqaṭah adalah harta yang dilindungi -baik milik orang muslim atau kafir muahid (kafir yang memiliki perjanjian damai dengan kaum muslimin)-, yang hilang dari pemiliknya karena lupa atau lalai atau sebab lainnya bukan di suatu ḥirz (tempat penyimpanannya). Yang dimaksud dengan al-ḥirz ialah sesuatu yang biasanya dijadikan tempat untuk melindungi harta, seperti rumah, toko dan sebagainya. Lantas harta itu ditemukan oleh orang lain tanpa mengetahui siapa pemiliknya. Maka ia mengambil harta itu untuk dijaga atau dimiliki setelah diumumkan selama satu tahun penuh. Dengan demikian, tidak termasuk luqaṭah barang temuan yang pemiliknya diketahui, seperti orang yang menemukan tas berisi uang dan di dalamnya ada KTP pemiliknya. Adapun harta yang sama sekali tidak ada pemiliknya, maka merupakan harta mubah (tidak dimiliki) dan menjadi milik orang yang mengambilnya. Al-Luqaṭah (barang temuan) memiliki tiga keadaan, dan masing-masing keadaan memiliki hukum-hukum sendiri yang disebutkan dalam kitab-kitab fikih: 1. Barang temuan berupa sesuatu yang remeh dan tidak dianggap bernilai oleh masyarakat, seperti cambuk, roti, buah, dan tongkat. 2. Barang temuan termasuk barang yang dapat melindungi diri sendiri dari gangguan binatang-binatang buas yang kecil, baik karena tubuhnya yang besar seperti unta dan kuda, atau karena bisa terbang seperti burung, atau karena kecepatan larinya seperti rusa, atau karena kemampuannya membela dirinya dengan taringnya seperti harimau. Termasuk dalam hal ini peralatan-peralatan besar seperti tungku yang besar, kayu, besi, dan barang-barang lainnya yang tidak bisa berpindah tempat. 3. Barang temuan berupa harta benda lainnya seperti uang, emas, perak dan yang tidak bisa melindungi dirinya dari binatang-binatang buas yang kecil, seperti kambing. Jenis ini terdiri dari tiga macam: Pertama: Hewan yang boleh dikonsumsi seperti domba, ayam dan semacamnya. Kedua: Barang yang dikhawatirkan rusak, seperti buah-buahan. Ketiga: Semua jenis harta selain dua bagian di atas, seperti uang, wadah-wadah dan barang-barang semacam itu.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Luqaṭah adalah nama sesuatu yang Anda dapati tergeletak di atas tanah lalu Anda memungutnya. Asalnya dari kata al-laqṭ, yakni mengambil sesuatu dari atas tanah. Dikatakan, "Laqaṭa aṭ-ṭāiru al-ḥabba", artinya buruىg itu mengambil biji dari atas tanah.