Memesan dibuatkan barang (الاِسْتصْنَاعُ)

Memesan dibuatkan barang (الاِسْتصْنَاعُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Al-Istiṣnā' adalah transaksi untuk barang dagangan yang harus diserahkan penjual dengan terbuat dari bahan-bahan darinya sesuai kriteria-kriteria tertentu dengan harga yang telah diketahui.

الشرح المختصر :


Al-Istiṣnā' adalah suatu akad untuk membeli sesuatu yang dibuat dengan sebenar-benarnya. Sehingga penjual harus menyerahkan barang tersebut dalam keadaan telah dibuat dengan bahan-bahan darinya sesuai kriteria-kriteria tertentu dan harga tertentu yang diserahkan saat kesepakatan, atau setelah penyerahan barang, atau dalam waktu tertentu. Contohnya, seseorang (yakni, pembeli) meminta pada pengrajin (yakni penjual atau pekerja) seperti tukang kayu, pandai besi atau pengrajin lainnya agar membuatkan untuknya suatu barang tertentu dengan kriteria yang telah ditetapkan, seperti perabotan rumah tangga. Kayu berasal dari pekerja dengan harga yang telah sama-sama diketahui.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Istiṣnā' adalah bentuk maṣdar fi'il istaṣna'a, yaitu meminta dibuatkan. Dikatakan, "istaṣna'a fulānan syai`an", artinya seseorang meminta fulan membuatkan sesuatu untuknya.