Mahram (الْمُحَرَّمُ)

Mahram (الْمُحَرَّمُ)


الفقه التربية والسلوك أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Setiap muslim yang berakal dan balig yang diharamkan untuk dinikahi selama-lamanya disebabkan adanya hubungan kekerabatan (nasab), penyusuan atau pernikahan.

الشرح المختصر :


Mahram wanita adalah setiap laki-laki yang tidak boleh menikahi wanita itu selama-lamanya. Sebab-sebab kemahraman yang selama-lamanya ada tiga: 1. Nasab. Yaitu, keterkaitan antara dua orang dalam kesamaan masalah kelahiran. Mereka adalah ayah wanita, putranya, saudaranya, putra saudaranya (keponakan), putra saudarinya, saudara ibu wanita itu dan saudara bapak wanita itu. 2. Penyusuan, yaitu masuknya air susu seorang wanita ke dalam perut anak kecil dengan beberapa syarat tertentu. Seperti saudara wanita sepersusuan. 3. Al-Muṣāharah, yaitu hubungan kekerabatan karena pernikahan, seperti anak suaminya dan ayah suaminya serta semacamnya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Maḥram artinya adalah haram dan yang diharamkan, yaitu yang dilarang. Lawan katanya al-ḥalāl (halal). Makna asal at-taḥrīm adalah melarang.