Masa puber (الْمُرَاهَقَةُ)

Masa puber (الْمُرَاهَقَةُ)


الفقه التربية والسلوك أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Fase yang mendekati batas balig dalam usia manusia.

الشرح المختصر :


Al-Murāhaqah adalah salah satu fase umur manusia antara masa kanak-kanak dan masa balig. Ini merupakan batas akhir usia anak-anak. Fase usia ini merupakan predikat yang menempel pada manusia di masa kecilnya saat mendekati usia terkena kewajiban syariat. Masa kanak-kanak -yakni masa sebelum balig- terbagi menjadi dua fase: 1. Fase pra tamyiz. Fase ini dimulai sejak lahir sampai usia mampu membedakan antara berbagai hal, yang umumnya jatuh di usia 7 tahun. 2. Fase tamyiz. Yaitu, fase di mana anak sudah memiliki kemampuan membedakan antara manfaat dan bahaya. Fase tamyiz biasanya dimulai dari usia 7 tahun, bisa juga kurang dari 7 tahun, dan terus berlangsung hingga tiba usia balig yang biasanya jatuh di usia 15 tahun dan terkadang sebelumnya. Al-Murāhaqah (pubertas) adalah rentang waktu yang ada dalam fase tamyiz dan membentang sampai ke batas masuk usia balig. Usia minimal untuk masa pubertas anak perempuan adalah sembilan tahun, dan untuk laki-laki dua belas tahun; karena usia ini merupakan usia minimal yang mungkin terjadi masa balig. Fase pubertas memiliki ciri-ciri berupa adanya perubahan-perubahan yang komprehensif meliputi berbagai aspek psikis, fisiologis, intelektual dan ruhiyah.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Murāhaqah adalah mendekati usia balig. Dikatakan, "Rāhaqa al-gulām, murāhaqatan" artinya anak itu mendekati usia balig namun belum balig. Makna asal al-murāhaqah adalah mendekati sesuatu, atau bodoh, tidak dewasa dan tergesa-gesa.