البصير
(البصير): اسمٌ من أسماء الله الحسنى، يدل على إثباتِ صفة...
Menambah harga barang oleh dua orang atau lebih dengan kesepakatan transaksi dimiliki oleh orang yang membayar harga paling tinggi.
Al-Muzāyadah (lelang) ialah suatu akad di mana pemilik barang menyebutkan penjualan barangnya dan orang-orang menambah harganya, sebagian atas sebagian yang lain, sampai berhenti pada orang terakhir yang menambah harganya lalu ia berhak membelinya. Akad al-muzāyadah bermacam-macam sesuai objeknya; ada jual beli, sewa menyewa, dan sebagainya. Dan berdasarkan tabiatnya, al-muzāyadah (lelang) terbagi dua. 1. Lelang optional, seperti jual beli lelang yang biasa terjadi di antara orang-orang. 2. Lelang paksaan, seperti jual beli lelang yang diharuskan pengadilan dan dibutuhkan lembaga umum dan khusus, lembaga-lembaga pemerintah maupun individu (swasta).
Al-Muzāyadah adalah berlomba-lomba memberi tambahan. Dikatakan, "Zāyada gairahu", artinya ia bersaing dengan orang lain dalam memberi tambahan. "Tazāyada an-nāsu fī ṡamani as-sil'ah", artinya setiap orang menambah harga barang atas yang lainnya dan meninggikan harganya. Al-Muzāyadah berasal dari kata az-ziyādah, yaitu tambahan, banyak, dan tumbuh.