البحث

عبارات مقترحة:

الجواد

كلمة (الجواد) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فَعال) وهو الكريم...

القيوم

كلمةُ (القَيُّوم) في اللغة صيغةُ مبالغة من القِيام، على وزنِ...

الحليم

كلمةُ (الحليم) في اللغة صفةٌ مشبَّهة على وزن (فعيل) بمعنى (فاعل)؛...

Lelang
(المُزَايَدةُ)


من موسوعة المصطلحات الإسلامية

المعنى الاصطلاحي

Menambah harga barang oleh dua orang atau lebih dengan kesepakatan transaksi dimiliki oleh orang yang membayar harga paling tinggi.

الشرح المختصر

Al-Muzāyadah (lelang) ialah suatu akad di mana pemilik barang menyebutkan penjualan barangnya dan orang-orang menambah harganya, sebagian atas sebagian yang lain, sampai berhenti pada orang terakhir yang menambah harganya lalu ia berhak membelinya. Akad al-muzāyadah bermacam-macam sesuai objeknya; ada jual beli, sewa menyewa, dan sebagainya. Dan berdasarkan tabiatnya, al-muzāyadah (lelang) terbagi dua. 1. Lelang optional, seperti jual beli lelang yang biasa terjadi di antara orang-orang. 2. Lelang paksaan, seperti jual beli lelang yang diharuskan pengadilan dan dibutuhkan lembaga umum dan khusus, lembaga-lembaga pemerintah maupun individu (swasta).

التعريف اللغوي المختصر

Al-Muzāyadah adalah berlomba-lomba memberi tambahan. Dikatakan, "Zāyada gairahu", artinya ia bersaing dengan orang lain dalam memberi tambahan. "Tazāyada an-nāsu fī ṡamani as-sil'ah", artinya setiap orang menambah harga barang atas yang lainnya dan meninggikan harganya. Al-Muzāyadah berasal dari kata az-ziyādah, yaitu tambahan, banyak, dan tumbuh.