الوكيل
كلمة (الوكيل) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فعيل) بمعنى (مفعول) أي:...
Pendapat yang memiliki dalil yang kuat, atau yang dipegang oleh banyak orang atau lainnya di kalangan para ulama mazhab fikih.
Makna masyhūr berbeda-beda sesuai istilah mazhab-mazhab dalam mentarjih beragam pendapat dalam mazhab itu sendiri. 1. Menurut mazhab Maliki, masyhūr ialah pendapat yang memiliki dalil kuat. Dan juga dikatakan, pendapat yang memiliki pengikut banyak, yaitu orang yang menukilnya harus lebih dari tiga. 2. Menurut mazhab Syafi'i, masyhūr ialah pendapat yang dinisbahkan ke Imam, apabila ada pendapat lain yang berbeda dengannya dan tidak memiliki kekuatan. 3. Adapun menurut mazhab Hambali, masyhūr ialah pendapat yang populer penisbahannya kepada imam mazhab atau kepada salah satu muridnya, baik popularitas itu karena banyak pengikut, banyak jalur, atau kejelasan dalil.
Al-Masyhūr artinya yang tersebar dan yang tersiar. Kebalikannya mungkar (tidak dikenal) dan majhūl (tidak diketahui). Al-Masyhūr berasal dari kata al-isyhār, yang berarti menjelaskan dan mengumumkan sesuatu.