Dokumentasi (الاِسْتِيثَاقُ)

Dokumentasi (الاِسْتِيثَاقُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Permohonan untuk menguatkan dan menetapkan hak dengan media tertentu dengan tujuan menjaganya.

الشرح المختصر :


Mendokumentasikan berbagai tindakan dengan salah satu media dokumentasi merupakan hal yang disyariatkan, karena keperluan manusia kepadanya dalam berbagai transaksi mereka untuk menghindari pengingkaran atau hilangnya hak, serta untuk memudahkan memperolehnya saat terjadi pertikaian atau lupa. Di antara media dokumentasi adalah: tulisan, dokumen, gadaian, kesaksian, jaminan, tanggungan, hak penahanan, dan sebagainya. Pendokumentasian berakhir dengan berakhirnya sebabnya, contohnya penahanan barang yang digadaikan berakhir dengan pelunasan hutang dan (saat itulah) diwajibkan untuk melepaskan gadaian dan menyerahkannya kepada yang menggadaikan.

التعريف اللغوي المختصر :


Menguatkan dan mengokohkan sesuatu. Makna asal al-istīṡāq adalah mengambil perkara yang terpercaya. Kata ini diambil dari kata al-waṡāqah dan at-tauṡīq, yang berarti mengokohkan dan menguatkan. Al-istiṡāq juga berarti meminta al-waṡīqah (dokumen). Yaitu segala hal yang mengikat sesuatu berupa surat atau lainnya. Al-istīṡāq juga berarti menarik, mengikat, membatasi dan menjaga.