Menyeluruh (الاِسْتِيعَابُ)
أصول الفقه الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Mengusap atau membasuh bagian-bagian anggota wudu dalam bersuci secara menyeluruh.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Istī'āb kata dasar dari Istaw'aba Asy-Syai`, yaitu mencakup seluruhnya dan mengambil semuanya. Artinya adalah keseluruhan, komprehensif, dan cakupan.