البحث

عبارات مقترحة:

الحكم

كلمة (الحَكَم) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فَعَل) كـ (بَطَل) وهي من...

القدوس

كلمة (قُدُّوس) في اللغة صيغة مبالغة من القداسة، ومعناها في...

Dari Ibnu Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā, ia berkata, "Tatkala Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkhotbah, ada seorang lelaki berdiri, lalu beliau bertanya tentang laki-laki tersebut. Para sahabat menjawab, 'Dia adalah Abu Israil, ia bernazar akan berdiri pada waktu panas, tidak akan duduk, tidak akan berteduh, tidak akan berbicara dan akan berpuasa.' Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Perintahkanlah supaya ia berbicara, berteduh, duduk dan perintahkanlah dia supaya menyempurnakan puasanya."

شرح الحديث :

Sahabat ini bernazar tidak akan berbicara, tidak akan makan, tidak akan minum, akan berdiri di bawah sinar matahari dan tidak akan berteduh. Ini merupakan penyiksaan terhadap diri dan menyusahkannya, dan ini adalah nazar yang haram. Karena itu, Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang itu. Beliau menyuruhnya agar menyempurnakan puasanya, karena puasa adalah ibadah yang disyariatkan. Karena itu, barangsiapa bernazar untuk melakukan ibadah yang disyariatkan, maka ia harus melaksanakannya. Dan barangsiapa bernazar melaksanakan ibadah yang tidak disyariatkan, maka ia tidak boleh melaksanakannya.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية