الخروج على الإمام
Dari 'Ubādah bin Aṣ-Ṣāmit -raḍiyallāhu 'anhu- ia mengatakan, "Kami berbaiat kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk selalu mendengar dan taat dalam kesulitan dan kemudahan, semangat (senang) dan malas (benci), dalam kondisi monopoli atas kami, dan agar kami tidak merebut kekuasaan dari pemiliknya, kecuali bila kalian melihat kekufuran yang terang dan kalian memiliki bukti perkara tersebut dari Allah. Serta agar kami berani mengatakan kebenaran di mana pun kami berada, kami tidak takut celaan orang yang mencela dalam rangka membela Allah."  
عن عبادة بن الصامت -رضي الله عنه- قال: بَايَعْنَا رسول الله -صلى الله عليه وسلم- على السَّمع والطَّاعَة في العُسْر واليُسْر، والمَنْشَطِ والمَكْرَه، وعلَى أَثَرَةٍ عَلَينا، وعلى أَن لاَ نُنَازِعَ الأَمْر أَهْلَه إِلاَّ أَن تَرَوْا كُفْراً بَوَاحاً عِندَكُم مِن الله تَعَالى فِيه بُرهَان، وعلى أن نقول بالحقِّ أينَما كُنَّا، لا نخافُ فِي الله لَوْمَةَ لاَئِمٍ.

شرح الحديث :


"Kami berbaiat" artinya, para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- berbaiat kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk selalu mendengar dan taat, karena Allah -Ta'ālā- berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu." Sepeninggal Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- Ulil Amri ada dua kelompok; ulama dan penguasa. Ulama adalah pemimpin dalam hal ilmu dan penjelasan, sedang penguasa adalah pemimpin dalam pelaksanaan dan kekuasaan. Ia mengatakan, "Kami berbaiat untuk selalu mendengar dan taat," dan perkataannya, "Dalam kesulitan dan kemudahan", artinya baik rakyat dalam kondisi kesulitan ekonomi atau dalam kondisi sejahtera, semua rakyat baik kaya maupun miskin wajib menaati dan mendengar para pemimpin mereka. Demikian pula dalam semangat (senang) dan malas (benci). Maksudnya, baik rakyat benci menaati karena mereka diperintah melakukan sesuatu yang tidak disukai dan tidak diinginkan jiwa mereka, atau mereka semangat menaati karena diperintah melakukan sesuatu yang selaras dan sesuai keinginan mereka. "Dan dalam kondisi monopoli atas kami", aṡaratun artinya egois (mementingkan diri sendiri) atas kami. Maksudnya, seandainya para pemimpin memonopoli harta publik dan lainnya yang mereka pergunakan untuk kesenangan pribadi dan mereka tidak memberikannya pada rakyat yang mereka pimpin, maka tetap wajib mendengar dan menaati. Kemudian ia mengatakan, "Dan agar kami tidak merebut kekuasaan dari pemiliknya", artinya kami tidak boleh merebut kekuasaan yang telah Allah berikan pada para pemimpin untuk mengambil alih kepemimpinan tersebut. Sebab perebutan ini mengakibatkan banyak keburukan, bencana-bencana besar dan perpecahan di kalangan kaum Muslimin. Tidak ada yang menghancurkan umat Islam selain perebutan kekuasaan dari pemiliknya dari masa Uṡmān -raḍiyallāhu 'anhu- hingga zaman kita ini. Beliau bersabda, "Kecuali bila kalian melihat kekufuran yang terang dan kalian memiliki bukti perkara tersebut dari Allah." Ada empat syarat, apabila kita melihat hal ini dan keempat syarat ini terpenuhi maka kita boleh merebut kekuasaan dari pemiliknya dan kita berusaha melengserkan mereka dari kepemimpinan. Tapi dengan syarat-syarat berikut: 1. "Kalian melihat", artinya, harus benar-benar tahu. Adapun sekedar berdasarkan dugaan (asumsi) maka tidak boleh melakukan pemberontakan kepada pemimpin. 2. Kita mengetahui dia melakukan perbuatan kufur, bukan perbuatan fasik. Sebesar apa pun perbuatan fasik penguasa tetap tidak boleh memberontak pada mereka. Seandainya mereka minum khamar, berzina, dan menzalimi rakyat, tidak boleh memberontak kepada mereka. Namun (hal itu dibolehkan) apabila kita melihat perbuatan kufur yang jelas. 3. "Kekufuran yang terang", artinya kekufuran yang jelas. "Al-Bawwāh" adalah sesuatu yang terang dan nampak. Adapun sesuatu yang mengandung kemungkinan takwil, maka tidak boleh menjadi alasan memberontak kepada mereka. Artinya, seandainya mereka melakukan sesuatu yang kita anggap sebuah kekufuran, akan tetapi sesuatu ini mengandung kemungkinan lain bukan suatu kekufuran, maka kita tidak boleh memerangi mereka atau memberontak kepada mereka. Kita tetap mengakui mereka sebagai pemimpin. Akan tetapi bila sesuatu tersebut adalah perbuatan kufur yang jelas dan terang, seperti seandainya penguasa membolehkan rakyat berzina dan minum khamar. 4. "Kalian memiliki bukti perkara tersebut dari Allah", artinya, kita mempunyai bukti yang pasti bahwa perbuatan itu suatu kekufuran. Jika bukti tersebut lemah keberadaannya atau lemah dalam pembuktiannya, maka tidak boleh memberontak kepada para pemimpin. Karena pembrontakan itu mengandung banyak sekali keburukan dan kerusakan-kerusakan yang besar. Apabila kita melihat kekufuran yang jelas misalnya, pun kita tidak serta merta boleh merebut kekuasaan sampai kita memiliki kekuatan untuk menyingkirkannya. Jika rakyat tidak memiliki kemampuan maka tidak boleh merebut kekuasaan, karena bisa jadi apabila rakyat melancarkan pemberontakan padahal mereka tidak memiliki kemampuan, justru orang-orang yang baik akan dihabisi, dan penguasa tersebut semakin diktator. Jadi inilah syarat-syarat boleh atau wajibnya memberontak pada penguasa, akan tetapi dengan syarat ada kemampuan. Jika tidak ada kemampuan, maka tidak boleh memberontak. Karena perbuatan ini termasuk melemparkan diri dalam kebinasaan, mengingat tak ada keuntungan dalam pemberontakan tersebut.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية