المسح على الخفين ونحوهما
Dari Ṡaubān -raḍiyallāhu ‘anhu- ia berkata: “Rasulullah -șallallāhu ‘alaihi wa sallam- mengirim pasukan, lalu mereka tertimpa hawa dingin. Saat mereka tiba di hadapan Rasulullah -șallallāhu ‘alaihi wa sallam- (mereka mengeluhkan hawa dingin yang menimpa mereka tersebut), maka beliau memerintahkan mereka untuk mengusap serban dan sepatu.”  
عن ثوبان -رضي الله عنه-، قال: «بعث رسول الله -صلى الله عليه وسلم- سَرِيَّةً، فأصابهم البَرْد فلما قَدِموا على رسول الله -صلى الله عليه وسلم- أمَرَهُم أن يَمْسَحوا على الْعَصَائِب والتَّسَاخِين».

شرح الحديث :


Ṡaubān -raḍiyallāhu ‘anhu- mengabarkan bahwa Rasulullah -șallallāhu ‘alaihi wa sallam- mengutus sekelompok sahabat untuk menghadapi orang-orang kafir. Di tengah perjalanan, mereka kesulitan untuk melepas serban-serban dan sepatu mereka disebabkan dinginnya cuaca. Tatkala mereka tiba di Madinah, mereka mengabarkan hal itu kepada Nabi -șallallāhu ‘alaihi wa sallam-, lalu beliau memperbolehkan mereka untuk mengusap di atas sorban dan sepatu, baik sepatu itu terbuat dari kulit, wol, ataupun potongan kain demi memudahkan para mukallaf (dalam menunaikan ibadah). Hal ini pun menjadi sunah yang tetap pada waktu bermukim maupun saat safar, baik karena ada uzur maupun tidak ada uzur.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية