نواقض الوضوء
Dari Jābir bin Samurah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Apakah saya harus berwudu setelah makan daging kambing?”. ‎Beliau bersabda, “Jika kamu mau maka wudulah, dan jika tidak mau maka tidak perlu ‎berwudu”. Dia bertanya kembali, “Apakah saya harus berwudu setelah makan daging unta?” ‎Beliau bersabda, “Ya, berwudulah setelah makan daging unta!”. Dia bertanya lagi, “Apakah saya boleh ‎mendirikan salat di kandang-kandang kambing?” Beliau bersabda, “Ya”. Dia bertanya ‎lagi, “Apakah saya boleh salat di kandang-kandang unta?” Beliau bersabda, “Tidak (Jangan)!”‎  
عن جابر بن سمرة -رضي الله عنه- أن رجلا سأل رسول الله صلى الله عليه وسلم أَأَتَوضأ من لحوم الغنم؟ قال: «إن شِئْتَ فتوضأْ، وإن شِئْتَ فلا تَوَضَّأْ» قال أتوضأ من لحوم الإبل؟ قال: «نعم فتوضَّأْ من لحوم الإبِل» قال: أُصَلي في مَرَابِضِ الغَنم؟ قال: «نعم» قال: أُصلي في مَبَارِكِ الإبِل؟ قال: «لا».

شرح الحديث :


Makna hadis: "Apakah saya harus berwudu setelah makan daging kambing?" Ini adalah pertanyaan dari seorang sahabat berkaitan dengan ‎daging kambing, apakah wajib untuk berwudu setelah memakannya ketika hendak mendirikan ‎salat atau melakukan apa saja yang disyaratkan untuk bersuci?‎ “Jika kamu mau maka wudulah, dan jika tidak mau maka tidak perlu ‎berwudu.” Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberinya pilihan antara ‎berwudu dan tidak ‎berwudu, keduanya dibolehkan.‎ Dia bertanya kembali, “Apakah saya harus berwudu setelah makan daging unta?” Yakni apakah wajib untuk berwudu setelah makan daging unta ketika ‎hendak mendirikan salat atau melakukan apa saja yang disyaratkan agar bersuci?‎ “Ya, berwudulah setelah makan daging unta!” Yakni, kamu wajib berwudu setelah makan daging unta meskipun ‎daging unta yang dimakan itu sedikit. Adapun meminum air susu dan kuahnya tidak harus ‎berwudu setelahnya; karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak memerintahkan para ‎‎'uraniyyīn agar berwudu setelah meminum air susu unta dan beliau telah memerintahkan ‎mereka untuk meminumnya. Sedangkan menunda penjelasan di waktu yang diperlukan ‎adalah tidak boleh.‎ Dia bertanya lagi, “Apakah saya boleh ‎mendirikan salat di kandang-kandang kambing?” Yakni, apakah boleh mendirikan salat di kandang-kandang atau tempat-‎tempat berlindungnya kambing?‎ Beliau bersabda, “Ya”. Yakni boleh bagimu mendirikan salat di tempat-tempat tersebut karena tidak adanya ‎kekhawatiran darinya.‎ Dia bertanya ‎lagi, “Apakah saya boleh salat di kandang-kandang unta?” Yakni apakah boleh mendirikan salat di kandang-kandang atau tempat-‎tempat berlindung dan berderumnya unta?‎ Beliau bersabda, “Tidak (Jangan)! Yakni janganlah kamu salat di tempat-tempat tersebut; karena dia tidak terjamin ‎keamanannya dari lari (terlepas)nya unta sehingga orang yang salat disitu dapat terkena bahaya ‎ditabrak unta dan bahaya lainnya. Sedangkan hal ini tida‎k terjadi pada kambing yang sifatnya tenang, sedikit larinya dan ‎tidak menyakiti.‎  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية