التيمم
Dari Abu Sa'īd Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Ada dua orang yang sedang bepergian jauh. Saat waktu salat tiba dan keduanya tidak membawa air, maka keduanya bertayamum dengan debu yang suci lalu melaksanakan salat. Setelah itu keduanya mendapati air sementara waktu salat belum habis. Maka salah satunya langsung berwudu dan mengulang salatnya. Sementara satunya lagi tidak mengulang salatnya. Kemudian keduanya sowan kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan menceritakan apa yang mereka lakukan. Maka beliau bersabda kepada laki-laki yang tidak mengulang salat, "Engkau sesuai sunah dan salatmu sah." Dan kepada yang berwudu dan mengulangi salat beliau bersabda, "Engkau mendapatkan dua pahala."  
عن أبي سعيد الخدري -رضي الله عنه- قال: خرج رَجُلَان في سفر، فَحَضَرَتِ الصلاة وليس معهما ماء؛ فَتَيَمَّمَا صَعيدا طيِّبا فَصَلَّيَا، ثمَّ وجَدَا الماء في الوقت، فأعاد أَحَدُهُمَا الصلاة وَالوُضُوءَ ولم يُعِدِ الآخر، ثم أتَيَا رسول الله -صلى الله عليه وسلم- فذكَرَا ذلك له فقال لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ: «أَصَبْتَ السنة، وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ». وقال للذي توضأ وأعاد: «لك الأجر مرَّتَين».

شرح الحديث :


Sahabat mulia, Abu Sa'īd Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- menceritakan, "Ada dua orang yang sedang bepergian jauh, kemudian salat datang" maksudnya datang waktunya. "dan keduanya tidak membawa air, maka keduanya bertayamum dengan debu yang suci", artinya mereka sengaja memakai debu tersebut, atau mereka bertayamum dengan tanah. "lalu melaksanakan salat. Setelah itu keduanya mendapati air sementara waktu salat belum habis. Maka salah satunya mengulang salat dengan berwudu." Bisa saja ia mengira bahwa salat yang dikerjakan tadi batal, atau ia hanya mengedepankan kehati-hatian saja. "Sementara satunya lagi tidak mengulang salatnya." Karena menyangka salatnya sudah sah. "Kemudian keduanya sowan kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan menceritakan apa yang mereka lakukan." yaitu apa yang telah mereka alami. Maka beliau bersabda kepada laki-laki yang tidak mengulang salat, "Engkau sesuai sunah dan salatmu sah." Artinya, apa yang dilakukan itu sesuai syariat yang didukung oleh sunah. "Dan salatmu sah," ini adalah penjabaran dan penegasan dari ucapan beliau sebelumnya. "Dan kepada yang berwudu dan mengulangi salat beliau bersabda, "Engkau mendapatkan dua pahala." Yaitu pahala salat dua kali, karena keduanya hukumnya sah dan berpahala, karena sesungguhnya Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala orang yang mengerjakan amalan yang baik. Dalam hadis ini terdapat indikasi kuat bahwa menggunakan konsep ihtiyaṭ (kehati-hatian) itu lebih baik, sebagaimana sabda Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Tinggalkan apa yang meragukanmu dan lakukan apa yang tidak meragukanmu!"  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية