صفة الحج
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Al-'Abbās bin Abdil Muṭṭalib meminta izin kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaīhi wasallam- untuk bermalam di Makkah pada hari-hari di Mina karena tugasnya dalam memberi minum (jamaah haji). Beliau pun memberinya izin."  
عن عبد الله بن عُمَر -رضي الله عنه- قال: «اسْتَأْذَنَ الْعَبَّاسُ بن عَبْدِ الْمُطَّلِب رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: أن يبيت بمكة ليالي مِنى، من أجل سِقَايَتِه فأذن له».

شرح الحديث :


Bermalam di Mina pada malam-malam tasyrik adalah salah satu kewajiban haji yang dilakukan oleh Nabi - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Sesungguhnya menetap di Mina pada malam-malam tersebut termasuk ketaatan kepada Allah -Ta'ālā- dan merupakan bagian dari syiar (ritual) haji. Mengingat perbuatan memberi minum kepada para jamaah haji termasuk ibadah yang memiliki keutamaan, karena merupakan pelayanan terhadap para jamaah haji di rumah Allah dan para tamu-Nya, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberikan keringanan kepada pamannya Al-'Abbās untuk tidak bermalam di Mina karena melakukan tugas memberi minum. Ia pun memberikan minuman kepada para jamaah haji, dan itu merupakan kepentingan umum yang menunjukkan bahwa orang lain yang tidak melakukan hal seperti itu dan tidak ada uzur, maka ia tidak mendapatkan keringanan ini.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية