نكاح الكفار
Dari 'Amru bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, "Bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengembalikan putrinya, Zainab, kepada mantan suaminya, Abu al-'Āṣ bin ar-Rabī' dengan akad nikah baru."  
عن عمرو بن شعيب، عن أبيه، عن جده، «أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم-، رَدَّ ابنته زينب على أبي العاص بن الرَّبيع بنكاح جديد».

شرح الحديث :


Hadis ini mengisahkan perjalanan rumah tangga Zainab, putri Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau mengembalikan putrinya tersebut kepada mantan suaminya, Abu al-'Āṣ bin ar-Rabī' yang telah menyatakan keislamannya dengan akad nikah baru dan mahar baru demi mempertimbangkan pernikahan yang lama. Mayoritas ulama menggunakan hadis ini sebagai dalil bahwa jika seorang wanita telah keluar (selesai) dari masa idahnya sebelum suaminya masuk Islam, lalu suami tersebut menyatakan keislamannya maka akad nikah dan maharnya harus diulangi. Hanya saja status hadis ini daif (lemah). Dalam fatwa Lajnah Dā`imah dinyatakan: (a) Jika pasangan suami istri non Muslim bersamaan masuk Islam maka pernikahan mereka sah, karena pada masa Rasulullah orang-orang kafir beserta istri-istri mereka memeluk Islam dan Rasulullah menetapkan pernikahan mereka sebelumnya. (b) Jika salah satunya masuk Islam maka keduanya dipisahkan terlebih dahulu dan diberi waktu tunggu; jika pasangannya itu ikut masuk Islam masih dalam masa idah maka pernikahan mereka tetap. Jika masa idahnya habis sebelum pasangannya memeluk Islam maka ikatan pernikahan keduanya putus. Hal ini berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-, "Jika kalian telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka," hingga firman-Nya, "Dan janganlah kalian tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir!"  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية