الحفيظ
الحفظُ في اللغة هو مراعاةُ الشيء، والاعتناءُ به، و(الحفيظ) اسمٌ...
Dari Ḥakīm bin Mu'āwiyah Al-Qusyairi, dari ayahnya, ia berkata, Aku berkata, Wahai Rasulullah, apa hak istri terhadap suaminya? Beliau bersabda, "Hendaknya engkau memberinya makan ketika engkau makan, memberinya pakaian ketika engkau berpakaian -atau ketika engkau memperoleh rezeki-, tidak memukul wajahnya, tidak mencacinya, dan tidak pula mengucilkannya kecuali di dalam rumah."
Mu'āwiyah Al-Qusyairi -raḍiyallāhu 'anhu- bertanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang hak-hak yang wajib bagi seorang istri. Lantas beliau menjelaskan kepadanya bahwa yang wajib dari hak-hak itu adalah memberinya makan dan memberinya pakaian sesuai dengan kemampuannya. Kemudian beliau melarang untuk memukul wajah istrinya, mencela dan mencacinya, serta mengucilkannya kecuali di dalam rumah. Janganlah ia mengucilkannya -jika ia ingin menghukumnya- kecuali di ranjangnya, janganlah ia berpindah darinya menuju rumah lain, dan jangan pula ia memindahkannya ke rumah lain!