العيوب في النكاح
Dari Abu Az-Zinād, ia berkata, "Aku bertanya kepada Sa'īd bin Al-Musayyab tentang seorang suami yang tidak memiliki sesuatu untuk menafkahi istrinya." Ia menjawab, "Keduanya dipisahkan." Abu Az-Zinād berkata, "Aku bertanya, "Apakah ini sunah?" Said menjawab, "Sunah."  
عن أبي الزِّناد قال: سألتُ سعيد بن المسيب عن الرجل، لا يجدُ ما يُنفقُ على امرأته، قال: يُفَرَّقُ بينهما. قال أبو الزِّناد: قلتُ: سُنَّة؟ فقال سعيد: سُنَّة.

شرح الحديث :


Dalam aṡar ini disebutkan bahwa Sa'id bin Al-Musayyab, seorang tokoh tabiin, ketika ditanya mengenai seorang lelaki yang tidak memiliki sesuatu untuk dinafkahkan untuk istrinya, maka ia berfatwa agar akad antara keduanya dibatalkan. Ia juga menjelaskan bahwa apa yang difatwakannya itu merupakkan sunah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Maksud (pembatalan akad) ini adalah dengan permintaan istri karena ia pemilik hak nafkah tersebut. Dari aṡar ini para ulama mengambil kesimpulan bahwa bagi seorang istri apabila suaminya mengalami kesulitan untuk menafkahinya karena tidak ada harta dan berhalangan untuk mencari penghidupan dengan alasan apapun maka ia memiliki hak untuk membatalkan pernikahannya dengannya. Hanya saja jika dia rela dengan keadaan suaminya dan tidak menuntut, serta sabar, maka tidak diragukan lagi bahwa hal itu lebih besar pahalanya bagi sang istri, lebih utama, dan lebih istimewa baginya.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية