الديات
Dari Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa seorang laki-laki dari Bani 'Adī terbunuh, lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjadikan diatnya (dendanya) dua belas ribu dirham.  
عن ابن عباس -رضي الله عنهما- أن رجلًا مِنْ بَنِي عَدِيٍّ قُتِلَ، فَجَعَلَ النبي -صلى الله عليه وسلم- دِيَتَهُ اثْنَيْ عَشَرَ أَلْفًا.

شرح الحديث :


Di dalam hadis ini Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menentukan diat seorang laki-laki yang terbunuh dari Bani ‘Adī dengan uang perak dan beliau menjadikannya sebanyak dua belas ribu dirham. Hadis ini dipahami dengan makna bahwa pelaku jinayat (pidana/kejahatan) tersebut pada waktu itu tidak memiliki unta atau bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mendamaikan antara keluarga orang yang terbunuh dan pelaku pembunuhan dengan uang itu. Sehingga hadis yang menetapkan hal ini tidak menyelisihi hukum bahwa unta adalah hukum landasan pada bab diat.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية