الصمد
كلمة (الصمد) في اللغة صفة من الفعل (صَمَدَ يصمُدُ) والمصدر منها:...
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Seorang lelaki peminum khamar dibawa ke hadapan Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Beliau bersabda, "Pukullah dia!" Abu Hurairah berkata, "Di antara kami ada yang memukul dengan tangannya, ada yang memukul dengan sandalnya, dan ada yang memukul dengan pakaiannya. Setelah orang itu pergi, seseorang dari kaum berkata, "Semoga Allah menghinakanmu!" Nabi bersabda, "Janganlah kalian mengatakan demikian! Janganlah kalian membantu setan terhadap (penyimpangan) orang itu!."
Makna hadis: Para sahabat -raḍiyallāhu Ta'ālā 'anhum- mendatangi Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dengan membawa seorang lelaki yang sudah minum arak. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan para sahabat untuk memukul orang itu. Para sahabat pun memukulnya. Sebagian ada yang memukul dengan tangannya tanpa menggunakan alat-alat pukul. Ada juga yang memukul dengan sandal dan ini adalah bentuk penghinaan untuk orang tersebut. Ada juga yang memukul dengan pakaiannya. Mereka tidak menggunakan cemeti/cambuk yang merupakan alat pukul dalam menegakkan hukuman. Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa Nabi memerintahkan dua puluh orang untuk memukulnya, setiap orang memukulnya sebanyak dua kali dengan pelepah kurma dan sandal. Ini menandakan bahwa cambukan itu sebanyak empat puluh kali. Riwayat yang bersumber dari para Khalifah ar-Rasyidin terkait adanya tambahan maka itu merupakan bentuk takzir (hukuman tambahan) yang ditetapkan oleh seorang pemimpin. Selanjutnya setelah orang-orang selasai memukul, sebagian mereka mengucapkan doa, "Semoga Allah menghinakamu" yakni, mendoakan keburukan untuknya. Yaitu, kehinaan, kedinaan dan aib di tengah-tengah manusia. Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah kalian mengatakan seperti itu kepadanya, jangan kalian membantu setan dalam menyesatkannya!" Sebab jika begitu, bisa jadi doa tadi dikabulkan lalu setan pun riang, karena tercapai maksud dan citanya. Juga agar pelaku maksiat tidak menjauh (dari kaum muslimin) padahal telah ditegakkan hukum baginya.