أحكام النساء
Dari Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Seorang suami tidak ditanyai kenapa dia memukul istrinya."  
عن عمر بن الخطَّاب -رضي الله عنه- مرفوعًا: «لا يُسأَل الرَّجُلُ: فيمَ ضَربَ امْرَأَتَه؟».

شرح الحديث :


Hadis ini berkaitan dengan firman Allah -Ta'ālā-, "Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar." Pukulan adalah tingkatan paling akhir. Terkadang seorang suami memukul istrinya karena suatu hal yang malu untuk disebutkan. Jika diketahui ketakwaan suami kepada Allah dan dia memukul isterinya, maka dia tidak dimintai pertanggungjawaban. Sedangkan suami yang buruk dalam pergaulannya, maka orang seperti ini dipertanyakan kenapa dia memukul istrina, karena dia tidak memiliki ketakwaan kepada Allah -Ta'ālā- yang dapat mencegahnya dari kezaliman kepada isterinya dan memukulnya di mana ia tidak pantas untuk dipukul. Ini merupakan hadis daif sebagaimana telah berlalu.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية