حد السرقة
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- secara marfū', "Tangan (pencuri) dipotong karena (mencuri) seperempat dirham atau lebih."  
عن عائشةُ -رضي اللهُ عنها- مرفوعًا: «تُقْطَعُ الْيَدُ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِداً».

شرح الحديث :


Allah -'Azza wa Jalla- mengamankan darah manusia, kehormatan dan harta benda mereka dengan segala hal yang dapat menjamin terhalangnya para perusak dan orang-orang zalim. Allah menetapkan hukum pencuri -yang mengambil harta dari tempat penyimpanannya dengan sembunyi-sembunyi- yaitu memotong organ tubuh yang mengambil harta yang dicuri itu, agar pemotongan ini menghapus dosanya, mencegah dia serta orang lain dari berbagai jalan yang hina tersebut, dan agar mereka beralih untuk mencari rezeki dari berbagai jalan yang disyariatkan dan mulia. Dengan demikian, pekerjaan menjadi banyak, buah-buahan dapat dihasilkan, sehingga semesta menjadi makmur dan jiwa menjadi mulia. Di antara kebijaksanaan Allah -Ta'ālā- ialah menjadikan ukuran minimal dipotongnya tangan karena mencuri berupa harta yang setara dengan seperempat dinar emas, demi melindungi harta benda dan memelihara kehidupan agar rasa aman kembali stabil, jiwa-jiwa menjadi tenang, dan orang-orang menggunakan harta bendanya untuk memperoleh penghasilan dan investasi.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية