الصلح وأحكام الجوار
Dari Abu Żarr Al-Gifāri -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfu`, “Apabila engkau memasak masakan berkuah, perbanyaklah airnya dan perhatikanlah (bagikanlah pada) ‎tetanggamu!‎”‎  
عن أبي ذر الغفاري -رضي الله عنه- مرفوعاً: «إذا طبختَ مَرَقَة, فأكثر ماءها, وتعاهدْ جِيْرانك».

شرح الحديث :


Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Żarr ini menjelaskan tentang sebuah gambaran akan ‎perhatian Islam terhadap hak tetangga. Islam memerintahkan seseorang jika diberi keluasan ‎rezeki oleh Allah agar memberi sesuatu darinya kepada tetangganya dengan cara yang baik, ‎dimana Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Apabila engkau memasak masakan berkuah, ‎perbanyaklah airnya dan bagikanlah untuk tetanggamu”. Yakni perbanyaklah kuahnya agar kamu ‎dapat membagikannya kepada tetangga-tetanggamu. Al-Maraqah (masakan berkuah) biasanya ‎terbuat dari potongan daging dan lainnya yang biasa dijadikan sebagai lauk. Demikian juga ‎halnya dengan apapun yang engkau miliki selain masakan berkuah, atau minuman seperti susu ‎dan semisalnya, engkau harus memperhatikan tetangga-tetanggamu dengan membaginya; karena ‎mereka memiliki hak atasmu.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية