الحكيم
اسمُ (الحكيم) اسمٌ جليل من أسماء الله الحسنى، وكلمةُ (الحكيم) في...
Dari Abu Ayyūb Al-Anṣāri -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak halal bagi seorang Muslim menjauhi saudaranya lebih dari tiga hari; keduanya saling bertemu, yang ini berpaling dan yang ini pun berpaling. Yang paling baik di antara mereka berdua adalah yang memulai salam."
Dalam hadis ini terdapat larangan seorang Muslim menjauhi saudaranya sesama Muslim lebih dari tiga hari. Keduanya saling bertemu lalu ia berpaling dari yang lainnya, tidak mengucapkan salam dan tidak berbicara kepadanya. Dari hadis ini difahami akan dibolehkannya menjauhi (seorang Muslim) kurang dari tiga hari demi menjaga sifat manusia. Sebab, manusia itu diciptakan memiliki sifat marah dan berakhlak buruk. Karena itu, dia dimaafkan untuk menjauhi (seorang Muslim) dalam tiga hari agar sifat itu lenyap. Yang dimaksud dengan tindakan menjauh dalam hadis ini adalah menjauh untuk kepentingan diri. Adapun menjauh untuk hak Allah - Ta'ālā- seperti menjauhi para pelaku maksiat, para pembuat bidah dan teman-teman buruk, maka hal itu tidak ditetapkan waktunya, tetapi bergantung pada sebab, sikap menjauhinya akan hilang dengan hilangnya sebab itu. Yang paling baik dari dua orang yang bermusuhan ini adalah orang yang pertama kali berusaha melenyapkan tindakan menjauhi dan memulai mengucapkan salam.