البحث

عبارات مقترحة:

الحسيب

 (الحَسِيب) اسمٌ من أسماء الله الحسنى، يدل على أن اللهَ يكفي...

الوتر

كلمة (الوِتر) في اللغة صفة مشبهة باسم الفاعل، ومعناها الفرد،...

الوارث

كلمة (الوراث) في اللغة اسم فاعل من الفعل (وَرِثَ يَرِثُ)، وهو من...

Hewan kurban (الأُضْحِيَةُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Sebutan bagi binatang ternak yang disembelih pada hari-hari raya kurban dengan niat mendekatkan diri kepada Allah -ta'ālā- sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

الشرح المختصر :


Aḍ-Ḍaḥiyyah: sebutan untuk sesuatu yang disembelih berupa hewan ternak, seperti: unta, sapi, dan kambing pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyrik yaitu 3 hari setelahnya bukan pada hari lainnya, dengan niat mendekatkan diri kepada Allah -ta'ālā-. Tidak termasuk hewan yang disembelih pada saat ini yang diniatkan untuk dijual atau dimakan atau melayani tamu atau kepentingan lainnya, atau disembelih selain pada hari tersebut.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Uḍḥiyyah adalah nama untuk binatang yang engkau sembelih dan engkau kurbankan. Makna sebenarnya adalah hewan yang disembelih dan dikurbankan pada pagi hari raya Idul Adha.