البحث

عبارات مقترحة:

المحيط

كلمة (المحيط) في اللغة اسم فاعل من الفعل أحاطَ ومضارعه يُحيط،...

القهار

كلمة (القهّار) في اللغة صيغة مبالغة من القهر، ومعناه الإجبار،...

الرحيم

كلمة (الرحيم) في اللغة صيغة مبالغة من الرحمة على وزن (فعيل) وهي...

Jihad (الْجِهَادُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Perang yang dilakukan orang Muslim melawan orang kafir harbi.

الشرح المختصر :


Al-Jihād (jihad) dalam makna spesifik adalah merupakan salah satu syariat Islam yang bertujuan meninggikan kalimat Allah -Ta'ālā-, menyeru non-muslim ke dalam Islam atau masuk dalam jaminan dan perlindungan kaum muslimin serta membayar upeti kepada mereka, dengan pemberlakuan hukum-hukum Islam kepada mereka. Jihad terbagi dua: 1. Jihad Ṭalab (ofensif), yakni memerangi orang-orang kafir di negara mereka dari awal, dan ini hukumnya fardu kifayah. 2. Jihad daf' wa ḥimāyah (defensif), yakni jihad yang terjadi ketika orang-orang kafir masuk ke tanah kaum Muslimin. Ini hukumnya fardu 'ain. Jihad juga memiliki makna umum yang mencakup semua perlawanan orang Muslim terhadap musuh-musuh Islam manapun, seperti jihad terhadap diri dengan mengajarinya agama Allah -Ta'ālā- dan memaksanya untuk mentaati Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā-; ada juga jihad melawan setan dengan menolak syubhat-syubhat yang dimunculkannya serta menolak syahwat yang diserukannya; kemudian ada juga jihad melawan orang-orang fasik dan munafik dengan melakukan amar makruf nahi mungkar.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Jihād artinya bersungguh-sungguh dan mencurahkan segala kemampuan dan tenaga baik berupa ucapan maupun perbuatan.