البحث

عبارات مقترحة:

اللطيف

كلمة (اللطيف) في اللغة صفة مشبهة مشتقة من اللُّطف، وهو الرفق،...

الأول

(الأوَّل) كلمةٌ تدل على الترتيب، وهو اسمٌ من أسماء الله الحسنى،...

المولى

كلمة (المولى) في اللغة اسم مكان على وزن (مَفْعَل) أي محل الولاية...

Hudud (الْحُدُود)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Hukuman/sanksi yang telah ditentukan oleh syariat.

الشرح المختصر :


Hudud ialah segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah -Ta'ālā- dan dilarang melanggarnya. Di antara bentuk pemakaiannya dan ini yang paling terkenal yaitu hukuman-hukuman yang ditetapkan oleh Allah Yang Mahabijaksana karena melakukan hal-hal keji dan haram. Seperti had pezina yang masih lajang, yaitu didera seratus kali dan diasingkan setahun; hudud pezina muḥṣan (orang yang sudah menikah) apabila melakukan zina, yaitu dirajam; had qażaf (orang yang menuduh orang lain berzina), yaitu didera delapan puluh kali; dan had pencuri, yaitu dipotong tangan kanannya bila mencuri seperempat dinar atau lebih. Hukuman-hukuman tersebut dinamakan ḥudūd karena ia mencegah pelakunya untuk melakukan sesuatu yang mengandung hukuman.

التعريف اللغوي المختصر :


Bentuk jamak dari kata ḥad, yaitu penghalang antara dua benda. “Ḥaddu asy-syai`” artinya bagian ujung sesuatu. Juga mengandung makna mencegah. Di antaranya, hukuman zina dan sebagainya dinamakan ḥad (baca: hudud) karena hukuman-hukuman tersebut mencegah pelaku untuk mengulanginya.