البحث

عبارات مقترحة:

المؤخر

كلمة (المؤخِّر) في اللغة اسم فاعل من التأخير، وهو نقيض التقديم،...

العلي

كلمة العليّ في اللغة هي صفة مشبهة من العلوّ، والصفة المشبهة تدل...

الوتر

كلمة (الوِتر) في اللغة صفة مشبهة باسم الفاعل، ومعناها الفرد،...

Perdamaian (السَّلَمُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Meninggalkan jihad melawan orang-orang kafir dalam waktu tertentu.

الشرح المختصر :


As-Silmu ialah tidak melakukan jihad melawan orang-orang kafir dengan syarat-syaratnya. Semakna dengan muṣālaḥah (gencatan senjata), yaitu berupa perjanjian antara kaum muslimin dengan orang-orang kafir. Perjanjian ini terbagi menjadi beberapa macam: 1. Perjanjian yang bersifat seterusnya, yaitu perjanjian żimmah. Maksudnya membiarkan sebagian orang kafir di atas kekafirannya di negeri-negeri Islam dengan syarat membayar jizyah dan mengikuti hukum-hukum Islam yang bersifat duniawi. 2. Perjanjian yang bersifat temporer. Perjanjian ini memiliki dua bentuk. Pertama, perjanjian gencatan senjata. Kedua, perjanjian keamanan.

التعريف اللغوي المختصر :


As-Silmu yaitu gencatan senjata dan perdamaian. Kebalikan dari perang dan pertempuran. As-Silmu juga berarti al-musālim, yaitu orang yang setuju bukan orang yang memerangi.