Allah SWT telah mentaqdirkan segala hal yang akan terjadi di alam semesta ini, termasuk di antaranya adalah ajal dan rizqi. Sebagian orang ada yang menyangsikan tentang rizqi keluarganya setelah ia meninggal dunia. Lalu ia ikut sebagai peserta asuransi dengan membayar premi setiap bulan. Bagaimana hukumnya asuransi konvensional seperti ini? Juga asuransi terhadap rumah, mobil dan yang lainnya? Apakah aqad tersebut dibolehkan secara syara’ atau tidak? Fatwa ini menjelaskan tentang hukum asuransi konvensional secara jelas dan tegas. Silahkan anda simak.