البحث

عبارات مقترحة:

الإله

(الإله) اسمٌ من أسماء الله تعالى؛ يعني استحقاقَه جل وعلا...

المليك

كلمة (المَليك) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فَعيل) بمعنى (فاعل)...

SHALAT BERJAMA`AH Keutamaan, Manfaat dan Hukumnya

الأندونيسية - Bahasa Indonesia

المؤلف عبد الله بن سفر الغامدي ، Muhammad Khairuddin
القسم كتب وأبحاث
النوع نصي
اللغة الأندونيسية - Bahasa Indonesia
المفردات الصلاة - الجماعة
shalat merupakan suatu perkara yang besar, melihat kedudukannya yang sangat esensial di dalam rukun Islam setelah syahadatain, dan shalat juga merupakan pembeda antara seorang muslim dengan seorang kafir, serta ia merupakan sendi agama Islam , tulisan ini mencoba untuk menguak hukum, keutamaan dan manfaat shalat berjamaah ….

التفاصيل

  SHALAT BERJAMA`AH  Keutamaan, Manfaat dan Hukumnya KEUTAMAAN SHALAT BERJAMA`AH KEUTAMAAN SHALAT SHUBUH DAN ISYA KEUTAMAAN SHALAT SHUBUH DAN ASHAR MANFAAT-MANFAAT SHALAT BERJAMA`AH KEWAJIBAN SHALAT BERJAMA`AH ATSAR PARA SHAHABAT MENGENAI KEWAJIBAN SHALAT BERJAMA`AH DAN SANKSI BAGI ORANG YANG MENINGGALKANNYA ATSAR PARA TABI`IN DAN TABI`UT TABI`IN رحمهم الله MENGENAI KEWAJIBAN SHALAT BERJAMA`AH DI MASJID DAFTAR PUSTAKA    SHALAT BERJAMA`AH  Keutamaan, Manfaat dan Hukumnya          Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, kami memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan dari keburukan perbuatan kami. Barangsiapa yang memperoleh petunjuk Allah, maka tidak seorang pun dapat menyesatkannya. Dan barangsiapa disesatkan Allah, maka tidak seorang pun dapat menunjukinya.          Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak diibadahi kecuali Allah semata tanpa sekutu apa pun bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya.Firman Allah SWT: ) يَاأيُّهاَ الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إلاَّ وَأنتُم مُّسْلِمُونَ (  سورة آل عمران (آية 102).“Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS.3 : 102). ) يَاأيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِ وَاْلأرْحَامَ إنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا ( سورة النساء (آية 1).“Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”  (QS. 4 : 1). ) يَاأيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا, يُصْلِحْ لَكُمْ أعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا ( سورة الأحزاب (آية 70, 71).“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu.”          Sesungguhnya perkara shalat merupakan suatu perkara yang besar, melihat kedudukannya yang sangat esensial di dalam rukun Islam setelah syahadatain, dan shalat juga merupakan pembeda antara seorang muslim dengan seorang kafir, serta ia merupakan sendi agama Islam.          Kaum muslimin sekarang telah menganggap remeh bobot nilai shalat ini, diantara mereka ada yang meninggalkan shalat seluruhnya, ada yang terkadang mengerjakan shalat dan terkadang tidak, dan sebagian lainnya ada yang shalat tetapi menyepelekannya dengan menunda-nunda waktu melaksanakannya, ada juga yang mengaplikasikan shalatnya tidak dengan sempurna dan bahkan ia teledor terhadap salah satu syarat sah atau rukun shalat. Shalat yang semacam itu tidaklah dibenarkan dan yang lebih ironisnya lagi si pelaku terus-menerus mengulangi kebiasaannya tersebut tanpa menyadari atau mengira bahwa shalat yang dilakukannya itu tidaklah dibenarkan oleh agama. Untuk itu para ulama telah menulis banyak buku mengenai hal ini dan memperingatkan umat dari segala keteledoran mereka.          Tetapi kenyataan empirik yang saya lihat dari kebanyakan kaum muslimin saat ini, sebagaimana yang kita lihat bersama disaat shalat Jum`at mengenai inkonsistensi mereka dalam melaksanakannya oleh karena sikap mereka yang memandang remeh shalat berjama`ah. Karena itu timbul inspirasi dalam diri saya untuk menginventarisir keterangan-keterangan seputar permasalahan ini ke dalam risalah sederhana dengan harapan dapat memacu motivasi kaum muslimin agar memelihara shalat berjama`ah beserta kontinuitas dalam mengaplikasikannya bersama-sama dengan jama`ah muslimin lainnya. Pada risalah  ini saya menjelaskan  keutamaan dan manfaat beserta dalil-dalil hukum diwajibkannya shalat berjama`ah yang bersumber dari Kitabullah l dan Sunnah Rasulullah s.a.w. serta pendapat para ulama.          Didalam penyusunan risalah ini, saya tidak memberikan kontribusi apapun melainkan hanya sekedar menginventarisir dan mensistematiskan keterangan-keterangan yang sudah ada, dan disini saya juga tidak menisbatkan setiap pendapat kepada shahibnya karena saya melihat hal itu dapat mengacaukan alur renungan si pembaca dan cukuplah saya sebutkan sumber-sumbernya di akhir bagian risalah ini.          Saya bermohon kepada Allah SWT, semoga risalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh kaum muslimin  dan menjadi suatu amal yang tulus didalam mencari keridhaan-Nya. Selanjutnya dengan senang hati saya menerima segala saran yang berkenaan dengan cara penyajian maupun materinya. Maka bagi siapa saja yang berinteraksi dengan risalah ini dan menemukan hal-hal yang dipandang perlu untuk dikritisinya maka ia berkewajiban untuk mengingatkan saya kepada hal tersebut dan saya tidak berkehendak mempertahankan diri didalam kekeliruan daripada kembali kepada kebenaran dan keakuratan.والله أعلم وصلى الله وسلم على نبينا محمد صلى الله عليه وسلم KEUTAMAAN SHALAT BERJAMA`AH1. Pahala shalat berjama`ah melebihi pahala shalat sendirian dua puluh tujuh derajat.عَنِ ابْنِ عُمَرَ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ :((صَلاةُ الْجَمَاعَةِ أفْضَلُ مِنْ صَلاةِ الْفَرْدِ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَة)). متفق عليه.Dari Ibnu Umar c bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda :((Shalat berjama`ah lebih utama daripada shalat sendirian dua puluh tujuh derajat.)) Muttafaqun `Alaihi.          Maka keutamaan apa yang lebih besar daripada fadhillah shalat berjama`ah ini, seandainya ada yang mengatakan kepada orang-orang bahwa menanam investasi didalam bisnis si fulan akan mendatangkan profit untuk setiap satu riyalnya itu dua puluh tujuh riyal, niscaya mereka dengan mati-matian berusaha turut menanamkan investasi didalamnya dengan harapan mendapatkan keuntungan nisbi yang mungkin saja ia akan memperolehnya dan mungkin juga tidak.          Sedangkan investasi dengan beramal shalih di dalam bisnis yang jelas-jelas menguntungkannya ini,  yang mengandung kepastian profit yang besar dan kebaikan yang telah diketahuinya, tidak diperdulikannya kecuali oleh hanya segelintir orang saja. Dan kebanyakan mereka seperti yang difirmankan Allah SWT: ) بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا, وَاْلأخِرَةُ خَيْرٌوَّأبْقَى (  سورة الأعلى (آية 16، 17).“Tetapi kamu lebih memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.” (QS. 87 : 16-17).2. Setiap langkah yang diayunkan seorang muslim untuk menegakkan shalat berjama`ah terhitung disisi Allah sebagai pahala dan ganjaran baginya. Tidaklah setiap ayunan langkahnya melainkan terangkat baginya satu derajat dan dihapuskan satu dosa untuknya. Sebagaimana hadits yang terdapat di dalam shahihain. عَنْ أبِي هُرَيْرَةَ   رضي الله عنه   قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ((صَلاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذَلِكَ أنَّهُ إذَا تَوَضَّأ فَأحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إلَى الْمَسْجِدِ لا يُخْرِجُهُ إلاّ الصَّلاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إلاّ رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّتْ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإذَا صَلَّى لَمْ تَزَلِ الْمَلائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلاّهُ تَقُوْلُ : اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ، وَلا يَزَالُ أحَدُكُمْ فِي صَلاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلاةَ)). واللفظ البخاري.Dari Abu Hurairah ﷺ‬.a.berkata: Rasululah n bersabda:((Pahala shalat seseorang yang berjamaah melebihi pahala shalat sendirian di rumahnya dan dipasarnya dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu apabila ia berwudhu` dengan sebaik-baiknya, kemudian ia pergi menuju masjid, tidak ada tujuan lain kecuali untuk shalat berjama`ah maka tidaklah setiap langkah yang diayunkannya melainkan terangkat baginya satu derajat dan dihapuskan untuknya satu dosa, apabila ia melakukan shalat berjama`ah maka para malaikat senantiasa mendoakannya selama ia masih berada di tempat shalatnya dan juga ia belum berhadats. Para Malaikat berdoa : “Allahumma shalli `alaihi, Allahummarhamhu (Ya Allah, Ampunilah dia dan rahmatilah).” Dan tetap ia dianggap shalat selama ia menunggu waktu shalat berikutnya tiba.)) Lafadz hadits Al Bukhari.    Bagi siapa saja yang interest menunggu waktu shalat berikutnya tiba di dalam masjid, akan memperoleh 4 (empat) keistimewaan yaitu :1.     Ia seperti seorang yang selalu siap tempur di jalan Allah.2.     Dicatat baginya pahala shalat meskipun ia menantikannya dalam keadaan duduk.3.     Para malaikat memohonkan ampunan untuknya.4.     Jika pada saat itu dia mengisi waktunya dengan membaca Al-Qur`an dan   zikrullah maka akan ditambahkan baginya pahala tilawah dan   zikir.3. Seseorang yang selalu merealisasikan shalat berjama`ah dijamin terlepas dari sifat nifaq. عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ   رضي الله عنه   قَالَ ((مَنْ سَرَّهُ أنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ فَإنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُنَنَ الْهُدَى وَإنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى وَلَوْ أنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّي هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَعْمِدُ إلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ إلاّ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً وَلَقَدْ رَأيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إلاّ مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ )). رواه مسلم.Dari Ibnu Mas`ud   رضي الله عنه   berkata: ))Barangsiapa yang ingin bertemu dengan Allah kelak (dalam keadaan) sebagai seorang muslim, maka hendaklah dia memelihara shalat setiap kali ia mendengar panggilan shalat. Sesungguhnya Allah telah mensyariatkan sunnanal huda (jalan-jalan petunjuk) dan sesungguhnya shalat berjama`ah merupakan bagian dari sunnanil huda. Apabila kamu shalat sendirian di rumahmu seperti kebiasaan shalat yang dilakukan oleh seorang mukhallif (yang meninggalkan shalat berjama`ah) ini, berarti kamu telah meninggalkan sunnah nabimu, apabila kamu telah meninggalkan sunnah nabimu, berarti kamu telah tersesat. Tiada seorang pun yang bersuci (berwudhu`) dengan sebaik-baiknya, kemudian dia pergi menuju salah satu masjid melainkan Allah mencatat baginya untuk setiap langkah yang diayunkannya satu kebajikan dan diangkat derajatnya satu tingkat dan dihapuskan baginya satu dosa. Sesungguhnya kami berpendapat, tiada seorang pun yang meninggalkan shalat berjama`ah melainkan seorang munafik yang jelas-jelas nifak. Dan sesungguhnya pada masa dahulu ada seorang pria yang datang untuk shalat berjama`ah dengan dipapah oleh dua orang laki-laki sampai ia didirikan di dalam barisan shaff shalat berjama`ah.)) H.R. Muslim.4. Orang yang shalat berjama`ah terbebas dari segala perangkap syaithan :عَنْ أبِي الدَّرْدَاءِ   رضي الله عنه   قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ((مَا مِنْ ثَلاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلا بَدْوٍ لا تُقَامُ فِيهِ الصَّلاةُ إلاّ قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ فَإنَّمَا يَأكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ)). رواه أبو داود والنسائي وإسناده جيد.Dari Abu Darda  رضي الله عنه  berkata : Saya telah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda :((Tidaklah dari tiga orang yang berada di sebuah perkampungan maupun sebuah dusun dan mereka tidak mendirikan shalat berjama`ah di dalamnya, melainkan syaithan telah menguasai diri mereka. Maka hendaklah atas kamu bersama jama`ah, sesungguhnya srigala hanya menerkam kambing yang terpisah dari kawannya.)) H.R. Abu Daud dan An-Nasa`i dengan sanad jayyid.عَنْ أبِي هُرَيْرَةَ   رضي الله عنه   أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ((مَنْ غَدَا إلَى الْمَسْجِدِ أوْ رَاحَ أعَدَّ اللَّهُ لَهُ فِي الْجَنَّةِ نُزُلاًًً كُلَّمَا غَدَا أوْ رَاحَ )). متفق عليه. ((Siapa yang datang ke masjid pagi-pagi atau setelah matahari tergelincir (maksudnya lebih awal dari waktu shalat), Allah menyediakan baginya tempat di surga setiap kali dia datang.)) Muttafaqun `Alaih.dc KEUTAMAAN SHALAT SHUBUH DAN ISYAعَنْ عُثْمَان بْن عَفَّان  رضي الله عنه  قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ((مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ وَمَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأنَّمَا صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ)). رواه مسلم.Dari Utsman bin `Affan   رضي الله عنه   berkata: Saya telah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:((Barangsiapa yang shalat Isya dengan berjama`ah maka seakan-akan ia shalat seperdua malam, dan barangsiapa yang shalat Shubuh dengan  berjama`ah maka seakan-akan ia shalat sepanjang malam.)) H.R. Muslim.عَنْ أبِي هُرَيْرَةَ   رضي الله عنه   أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ((لَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي الْعَتَمَةِ وَالصُّبْحِ لأتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا)). متفق عليه.Dari Abu Hurairah ﷺ‬.a.bahwa Rasulullah s.a.w.bersabda : ((Seandainya mereka mengetahui keutamaan shalat Isya dan shalat Shubuh, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun harus dengan merangkak-rangkak.)) Muttafaqun `Alaihi.عَنْ أبِي هُرَيْرَةَ   رضي الله عنه   قَال :َ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((لَيْسَ صَلاةٌ أثْقَلَ عَلَى الْمُنَافِقِينَ مِنْ صَلاةِ الْفَجْرِ وَالْعِشَاءِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا)). متفق عليه.Dari Abu Hurairah ﷺ‬.a.berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda : ((Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik daripada shalat Shubuh dan Isya, seandainya mereka mengetahui pahala kedua shalat itu niscaya mereka akan mendatanginya meskipun harus dengan merangkak-rangkak.)) Muttafaqun `Alaih.dc KEUTAMAAN SHALAT SHUBUH DAN ASHARعَنْ أبِي مُوسَى   رضي الله عنه   أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ((مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ)). متفق عليه.Dari Abu Musa   رضي الله عنه   bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda : ((Barangsiapa yang senantiasa shalat Shubuh dan Ashar akan masuk surga.)) Muttafaqun `Alaih.عَنْ أبِي زُهَيْر عُمَارَةَ بْنِ رُؤَيْبَةَ   رضي الله عنه   قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ((لَنْ يَلِجَ النَّارَ أحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا)). رواه مسلم.Dari Abu   رضي الله عنه  uhair `Umarah bin Ruaibah  رضي الله عنه  berkata : Saya telah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda :((Tidak akan masuk neraka seorang yang senantiasa shalat sebelum matahari terbit (Shubuh) dan sebelum terbenam (Ashar).)) H.R. Muslim.عَنْ جُنْدَب بْنِ سفْيَان  رضي الله عنه   قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللَّهِ فَلا يَطْلُبَنَّكُمُ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيْءٍ)).رواه مسلم.Dari Jundab bin Sufyan  رضي الله عنه  berkata : Rasulullah s.a.w. bersabda :((Barangsiapa yang shalat Shubuh maka ia dalam penjagaan Allah maka perhatikanlah wahai anak Adam, jangan sampai Allah menuntut kamu oleh karena mengganggu sesuatu dibawah pengawasan Allah.)) H.R. Muslim.عَنْ أبِي هُرَيْرَةَ   رضي الله عنه  قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلائِكَةٌ بِاللَّيْلِ وَمَلائِكَةٌ بِالنَّهَارِ وَيَجْتَمِعُونَ فِي صَلاةِ الْفَجْرِ وَصَلاةِ الْعَصْرِ ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ فَيَسْألُهُمُ اللَّهُ وَهُوَ أعْلَمُ بِهِمْ كَيْفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِي فَيَقُولُونَ تَرَكْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ وَأتَيْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ )). متفق عليه.Dari Abu Hurairah ﷺ‬.a.berkata : Rasulullah s.a.w. bersabda :((Para malaikat bergiliran datang kepadamu malam dan siang, mereka saling bertemu ketika shalat Shubuh dan shalat Ashar. Kemudian malaikat yang bertugas malam naik ke langit. Maka Allah  bertanya kepada mereka dan sesungguhnya Dia Maha Mengetahui keadaan mereka, “Bagaimana keadaan hamba-hamba-Ku yang kamu tinggalkan?”. Mereka menjawab : “Kami tinggalkan mereka sedang mereka dalam keadaan shalat, dan kami datangi mereka juga sedang dalam keadaan shalat”.)) Muttafaqun `Alaih.عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِاللَّهِ  رضي الله عنه  قَال :َ كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَظَرَ إلَى الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ فَقَالَ : ((إنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ هَذَا الْقَمَرَ لا تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإنِ اسْتَطَعْتُمْ أنْ لا تُغْلَبُوا عَلَى صَلاةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا فَافْعَلُوا)). متفق عليه.Dari Jarir bin Abdillah Al Bajalli   رضي الله عنه   berkata : Pada suatu malam, kami sedang bersama dengan Nabi n, lalu Beliau menoleh ke arah bulan purnama, kemudian bersabda: ((Sesungguhnya kamu akan melihat Rabb-mu sejelas kamu melihat bulan ini tanpa ada halangan untuk melihatnya. Hal itu jika kamu sanggup untuk tidak pernah lalai mengerjakan shalat sebelum matahari terbit (Shubuh) dan sebelum terbenam (Ashar). Maka lakukan segera ! )) Muttafaqun `Alaih. عَنْ بُرَيْدَةَ   رضي الله عنه   عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ((مَنْ تَرَكَ صَلاةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ )). رواه البخاري.Dari Buraidah   رضي الله عنه  , dari Rasulullah s.a.w.bersabda :((Barangsiapa yang meniggalkan shalat Ashar, maka amal kebajikannya terhapus.)) H.R. Al Bukhari.عَنْ بُرَيْدَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ((بَشِّرِ الْمَشَّائِينَ فِي الظُّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ)). رواه أبو داود والترمذي وله شاهد من حديث أنس عند ابن ماجه والحاكم وعن سهل بن سعد عند الحاكم فالحديث صحيح.Dari Buraidah  رضي الله عنه  , dari Rasulullah s.a.w.bersabda :((Sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang pergi menuju masjid-masjid di malam gelap gulita bahwa bagi mereka telah disediakan cahaya yang sempurna pada hari Kiamat.)) H.R. Abu Daud dan At-Tirmidzi. Hadits ini memiliki syahid (penguat) dari hadits Anas pada Ibnu Majah dan Al Hakim, juga dari Sahal bin Sa`ad pada Al Hakim. Mengenai kedudukan hadits ini shahih.dc MANFAAT-MANFAAT SHALAT BERJAMA`AH1. Merealisasikan shalat pada waktunya.عَنْ عَبْدِاللَّهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ  رضي الله عنه  قَالَ : ((سَألْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أيُّ الْعَمَلِ أحَبُّ إلَى اللَّهِ ؟ قَالَ : الصَّلاةُ عَلَى وَقْتِهَا. قَالَ : ثُمَّ أيٌّ ؟ قَالَ : ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ. قَالَ : ثُمَّ أَيٌّ ؟ قَالَ : الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ. قَالَ : حَدَّثَنِي بِهِنَّ وَلَوِ اسْتَزَدْتُهُ لَزَادَنِي)). رواه البخاري.Dari Abdullah bin Mas`ud  رضي الله عنه  berkata : ((Saya bertanya kepada Rasulullah s.a.w.: “Apakah amal yang paling disukai Allah ?”, jawab Rasulullah s.a.w.: “Shalat pada waktunya”. Saya bertanya : “Kemudian  apa lagi ?”, jawab Rasulullah s.a.w.: “Berbakti kepada kedua orang tua”. Saya bertanya : “Kemudian apa lagi ?”, jawab Rasulullah s.a.w.: “Berjihad di jalan Allah”. Berkata Abdullah bin Mas`ud  رضي الله عنه  , “Rasulullah s.a.w. menyampaikan semuanya itu kepadaku, seandainya aku meminta penjelasan lebih dari itu, niscaya beliau akan menambahkannya.”)) H.R. Al Bukhari.2. Merespon panggilan muadin dengan niat shalat berjama`ah.عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ  رضي الله عنه  قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ((إنَّمَا الأعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى)). متفق عليه.Dari Umar bin Khaththab  رضي الله عنه  berkata : Saya telah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda : ((Sesungguhnya setiap amal tergantung kepada niatnya. Dan pahala bagi setiap orang yang beramal diberikan sesuai  dengan apa yang diniatkannya.)) Muttafaqun `Alaih. 3. Berjalan menuju mesjid dengan tenang.عَنْ أبِي قَتَادَةَ  رضي الله عنه  قَالَ : بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمِعَ جَلَبَةً فَقَالَ : ((مَا شَأْنُكُمْ ؟ قَالُوا : اسْتَعْجَلْنَا إلَى الصَّلاةِ. قَالَ فَلا تَفْعَلُوا إذَا أتَيْتُمُ الصَّلاةَ فَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ فَمَا أدْرَكْتُمْ فَصَلَّوْا وَمَا سَبَقَكُمْ فَأتِمُّوا)). رواه مسلم.Dari Abu Qatadah  رضي الله عنه  berkata : Ketika kami sedang shalat bersama-sama Rasulullah s.a.w., tiba-tiba kami mendengar suara hiruk pikuk. Maka Rasulullah s.a.w. bersabda : ((“Apa yang terjadi dengan kalian”, jawab  mereka : “Kami tergesa-gesa hendak shalat”. Sabda Rasulullah s.a.w. : “Jangan kalian lakukan itu, apabila kamu pergi shalat, berjalanlah dengan tenang. Apa yang kamu dapati dalam shalat ikutilah, dan apa yang kamu ketinggalan, sempurnakanlah kemudian”.)) H.R. Muslim. 4. Allah menjadi saksi atas setiap orang yang memelihara shalat berjama`ah di masjid dengan penuh keimanan.Firman Allah SWT :) إنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ ءَامَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأخِرِ وَأقَامَ الصَّلاَةَ وَءَاتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إلاَّ اللهَ فَعَسَى أوْلاَئِكَ أن يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ ( سورة التوبة (آية 18).“Hanyalah yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan   zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. 9 : 18).5. Setiap langkah yang diayunkan seorang muslim untuk menegakkan shalat berjama`ah terhitung disisi Allah sebagai pahala dan ganjaran baginya. Tidaklah setiap ayunan langkahnya melainkan terangkat baginya satu derajat dan dihapuskan satu dosa untuknya. Sebagaimana hadits yang terdapat di dalam shahihain.عَنْ أبِي هُرَيْرَةَ   رضي الله عنه   قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ((صَلاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذَلِكَ أنَّهُ إذَا تَوَضَّأ فَأحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إلَى الْمَسْجِدِ لا يُخْرِجُهُ إلاّ الصَّلاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إلاّ رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّتْ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإذَا صَلَّى لَمْ تَزَلِ الْمَلائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلاّهُ تَقُوْلُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ وَلا يَزَالُ أحَدُكُمْ فِي صَلاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلاةَ)). واللفظ البخاري.Dari Abu Hurairah ﷺ‬.a.berkata: Rasululah saw. bersabda:((Pahala shalat seseorang yang berjamaah melebihi pahala shalat sendirian di rumahnya dan dipasarnya dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu apabila ia berwudhu` dengan sebaik-baiknya, kemudian ia pergi menuju mesjid, tidak ada tujuan lain kecuali untuk shalat berjama`ah maka tidaklah setiap langkah yang diayunkannya melainkan terangkat baginya satu derajat dan dihapuskan untuknya satu dosa, apabila ia melakukan shalat berjama`ah maka para malaikat senantiasa mendoakannya selama ia masih berada di tempat shalatnya dan juga ia belum berhadats. Para Malaikat berdoa : “Allahumma shalli `alaihi, Allahummarhamhu (Ya Allah, Ampunilah dia dan rahmatilah).” Dan tetap ia dianggap shalat selama ia menunggu waktu shalat berikutnya tiba.)) Lafadz hadits Al Bukhari.وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ c أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ((مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً )). رواه مسلمDari Abu Hurairah ﷺ‬.a. bahwa Rasulullah s.a.w.bersabda :((Barangsiapa yang berwudhu di rumahnya, kemudian dia pergi menuju masjid untuk menunaikan shalat fardhu, maka kedua langkahnya dihitung yang satu untuk menghapuskan dosa dan yang lainnya untuk mengangkat derajatnya satu tingkat.)) H.R. Muslim.عَنْ أبِي مُوسَى   رضي الله عنه   قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((إنَّ أعْظَمَ النَّاسِ أجْرًا فِي الصَّلاةِ أبْعَدُهُمْ إلَيْهَا مَمْشًى فَأبْعَدُهُمْ وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلاةَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الإمَامِ أعْظَمُ أجْرًا مِنِ الَّذِي يُصَلِّيهَا ثُمَّ يَنَامُ)). متفق عليه واللفظ لمسلم.Dari Abu Musa ra.berkata : Rasulullah s.a.w. bersabda : ((Orang yang paling besar pahala shalatnya, ialah orang yang paling jauh jarak perjalanannya ke tempat shalat berjama`ah. Dan orang yang menantikan shalat untuk dapat berjama`ah dengan imam lebih besar pahalanya daripada orang yang shalat sendirian, kemudian ia tidur.)) Muttafaqun `Alaih dan hadits lafadz Muslim.6. Orang yang merealisasikan shalat berjama`ah akan terbebas dari perangkap syaithan dengan segala kejahatannya, dan dengan demikian  ia telah bergabung ke dalam jama`ah muslimin sehingga syaithan menghindar darinya, sedangkan orang yang meninggalkan shalat berjama`ah, berarti ia telah ditundukkan oleh syaithan.عَنْ أبِي الدَّرْدَاءِ رضي الله عنه قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ((مَا مِنْ ثَلاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلا بَدْوٍ لا تُقَامُ فِيهِ الصَّلاةُ إلاّ قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ فَإنَّمَا يَأكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ)). رواه أبو داود والنسائي وإسناده جيد.Dari Abu Darda  رضي الله عنه  berkata : Saya telah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda :((Tidaklah dari tiga orang yang berada di sebuah perkampungan maupun sebuah dusun dan mereka tidak mendirikan shalat berjama`ah di dalamnya, melainkan sesungguhnya syaithan telah menguasai diri mereka. Maka hendaklah kamu bersama jama`ah, sesungguhnya srigala hanya menerkam kambing yang terpisah dari kawanannya.)) H.R. Abu Daud dan An-Nasa`i dengan sanad jayyid.7. Pada shalat jama`ah terkandung didalamnya makna ta`awun `alal biri wa taqwa (tolong menolong dalam kebajikan dan takwa) serta amar ma`ruf dan nahi mungkar.  Hal ini terlihat pada saat implementasinya, dimana kaum muslimin bersama-sama berdiri dihadapan Allah di dalam barisan (shaff) yang teratur  dengan dipimpin oleh seorang imam, ibarat sebuah bangunan yang kokoh sehingga mencerminkan kekuatan dan persatuan kaum muslimin.8. Di dalam shalat berjama`ah, suara kaum muslimin terhimpun menjadi satu, hati-hati mereka berpadu, saling mengindentifikasi satu dengan lainnya sehingga tergalang rasa solidaritas diantara mereka.9. Shalat berjama`ah melahirkan rasa kelembutan dan kasih sayang sesama muslim, menghilangkan sifat kesombongan dan besar diri serta dapat mempererat ikatan persaudaran seagama (ukhuwah islamiyah) maka terjadilah interaksi langsung antara kalangan tua dengan yang muda dan antara orang kaya dan yang miskin.10. Anda dapat memetik banyak pelajaran keimanan dari shalat berjama`ah ini, anda dapat mendengarkan langsung alunan ayat-ayat Al Qur`an yang mengetarkan hati. Dan ia menjadi media bagi orang yang belum mengerti untuk belajar, mengingatkan orang yang sedang lalai, dan mefasilitasi orang yang berdosa untuk bertaubat, mengkondisikan hati menjadi khusyu` serta merasa semakin mendekatkan keimanan terhadap hal-hal yang ghaib.11. Di dalam shalat berjama`ah juga, mencerminkan didalamnya syiar-syiar Islam dan mampu mengentarkan musuh-musuh Islam serta menggaungkan    zikrullah di masjid-masjid yang didirikan atas dasar ketakwaan untuk meninggikan dan menyebutkan nama-Nya.12. Dengan masuknya seorang muslim ke dalam masjid untuk memenuhi panggilan adzan,  juga secara tidak langsung ia telah mengajak kaum muslimin lainnya untuk ikut bergabung bersama-sama di dalam mendirikan shalat berjama`ah. 13. Dapat melaksanakan shalat tahiyatul masjid ketika masuk masjid.14. Syaithan menjauh darinya dikarenakan lari ketika mendengar suara azan.عَنْ أبِي هُرَيْرَةَ   رضي الله عنه   أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ((إذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ أدْبَرَ الشَّيْطَانُ وَلَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لا يَسْمَعَ التَّأْذِينَ فَإِذَا قَضَى النِّدَاءَ أقْبَلَ حَتَّى إذَا ثُوِّبَ بِالصَّلاةِ أدْبَرَ حَتَّى إذَا قَضَى التَّثْوِيبَ أقْبَلَ حَتَّى يَخْطِرَ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ لا يَدْرِي كَمْ صَلَّى )). رواه البخاري.Dari Abu Hurairah ﷺ‬.a.bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda :((Ketika diserukan azan untuk shalat, maka larilah syaithan sampai terkentut-kentut, sehingga tidak terdengar lagi olehnya suara aan tersebut. Apabila azan telah selesai dikumandangkan, dia datang lagi. Kemudian jika terdengar suara qomat, dia pergi lagi. Ketika qomat selesai dikumandangkan, dia datang lagi hendak menggoda orang yang shalat. Katanya : “Ingatlah ini, ingatlah itu”, mengingatkan apa-apa yang tadinya ia tidak ingat sama sekali, sehingga ia lupa telah berapa rakaat dia shalat.)) H.R. Bukhari.15. Terbebas dari sifat nifak dan dari kesalah pahaman orang lain terhadap dirinya yang mengira bahwa ia telah meninggalkan shalat yang pokok.16. Berharap agar “amin” yang diucapkan dapat berbarengan dengan “aminnya” imam dan “aminnya” para malaikat.عَنْ أبِي هُرَيْرَةَ   رضي الله عنه   أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال :َ ((إذَا أمَّنَ الإمَامُ فَأمِّنُوا فَإنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأمِينُهُ تَأمِينَ الْمَلائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )). رواه البخاري ومسلم.Dari Abu Hurairah ﷺ‬.a.bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda :((Apabila Imam membaca “Amin”, maka ucapkan pula “Amin” olehmu. Barangsiapa yang ucapan “Amin”nya berbarengan dengan ucapan “Amin”nya malaikat, diampuni segala dosanya yang telah lalu.)) H.R. Bukhari dan Muslim. 17. Menjawab perkataan imam ketika imam mengucapkan: “Sami`allahu liman hamidah”.عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ   رضي الله عنه  أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ((إِذَا قَالَ الْإِمَامُ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )) رواه البخاري ومسلم.Dari Abu Hurairah ﷺ‬.a.bahwa Rasulullah s.a.w.bersabda :((Apabila imam membaca :”Sami`allahu liman hamidah ”, maka bacalah : “Allahumma rabbana lakal hamd ”. Barangsiapa yang berbarengan dengan bacaan malaikat, diampuni segala dosanya yang telah lalu.)) H.R. Bukhari dan Muslim.dc KEWAJIBAN SHALAT BERJAMA`AHShalat berjama`ah hukumnya wajib atas setiap muslim laki-laki, baik ia dalam keadaan menetap maupun dalam perjalanan, dalam keadaan aman maupun dalam keadaan genting. Berdasarkan dalil-dalil dari Al Qur`an dan As Sunnah dan pendapat Ahlu Ilmi, dan disini kami akan memaparkan sebagiannya saja.Diantara dalil-dalil tersebut adalah :1. Firman Allah SWT yang memerintahkan Nabi-Nya untuk mendirikan shalat berjama`ah di dalam keadaan yang genting :) وَإذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةُُ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلِيَأْخُذُوا أسْلِحَتَهُمْ فَإذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن وَرَآئِكُمْ وَلْتَأْتِ طَآئِفَةٌ أخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأسْلِحَتَهُمْ  (سورة النساء (آية 102)“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka'at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bershalat, lalu bershalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata.” (QS. 4:102)            Setiap perintah yang ditujukan kepada Nabi merupakan perintah yang berlaku sekaligus kepada umatnya selama tidak ada dalil yang menunjukan atas kekhususannya kepada Nabi saja. Ayat Al Qur`anul Karim ini menerangkan kepada kita akan hukum wajibnya shalat berjama`ah, dimana tidak ada rukhshah (dispensasi) kepada kaum muslimin untuk meninggalkannya di dalam keadaan khauf (yang mengkhawatirkan) sekali  pun.  Seandainya  shalat  berjama`ah  ini  hukumnya  tidak  wajib  -sudah tentu- lebih utama untuk ditinggalkan dengan adanya alasan (`udzur) khauf itu sendiri.          Shalat jama`ah pada keadaan khauf  ini didalam implementasinya, banyak sekali hal-hal yang tadinya termasuk dalam katagori wajib yang tidak diberlakukankan. Hal ini juga mempertegas dalil mengenai wajibnya shalat berjama`ah.                    Didalam shalat khauf ini diperkenankan untuk melakukan banyak gerakan dan berpindah-pindah serta diperbolehkan membawa senjata sambil memonitor gerakan musuh bahkan diperkenankan untuk menselisihkan arah qiblat. Semua ini diperkenankan tidak lain bertujuan untuk menciptakan mekanisme yang sedemikian rupa sehingga memungkinkan kaum muslimin tetap dapat merealisasikan shalat berjama`ah pada keadaan tersebut dan hal ini menjadi argumentasi yang paling  kuat atas hukum wajibnya shalat berjama`ah ini.2. Firman Allah SWT :) وَأقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِين (سورة البقرة (آية  43)“ Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku'.” (QS. 2:43)Ayat Al Quranul Karim ini merupakan nash yang menunjukan hukum wajibnya shalat berjama`ah, dan sekaligus sebagai perintah untuk ikut mengambil bagian bersama dengan para jama`ah shalat lain di dalam mendirikan shalat berjama`ah. Seandainya yang dimaksud dalam ayat iqomatuha adalah mendirikan shalat  saja maka pandangan seperti ini benar-benar tidak tepat jika dikaitkan dengan lafadz   akhir ayat tersebut yang berbunyi: “Warka`uu ma`ar raaki`iin”. Karenanya Allah memerintahkan mendirikan shalat berjama`ah diawal ayat tersebut.3. Dari Abu Hurairah  رضي الله عنه  bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda : ((وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أخَالِفَ إلَى رِجَالٍ فَأحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ )). متفق عليه. ((Demi Allah yang jiwaku ada ditangan-Nya, rasanya aku ingin menyuruh mengumpulkan kayu bakar, dan kuperintahkan mengumandangkan adzan untuk mendirikan shalat, kemudian aku instruksikan seseorang untuk mengimami jama`ah shalat. Selanjutnya aku berbalik menuju orang-orang yang tidak shalat berjama`ah, lalu aku bakar mereka bersama rumah-rumah mereka.)) Muttafaqun `Alaih.عَنْ أبِي هُرَيْرَةَ  رضي الله عنه   قَالَ : (( أتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أعْمَى فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إلَى الْمَسْجِدِ. فَسَألَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أنْ يُرَخِّصَ لَهُ فِي بَيْتِهِ. فَرَخَّصَ لَهُ. فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ : هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ ؟ قَالَ : نَعَمْ. قَالَ فَأجِبْ  )). متفق عليه.Dari Abu Hurairah  رضي الله عنه  katanya seorang laki-laki buta datang kepada Rasulullah s.a.w., lalu bertanya : ((“Ya Rasulullah, aku ini buta. Tidak ada orang yang akan menuntunku pergi ke masjid (untuk shalat berjama`ah). Lalu dia memohon kepada Rasulullah s.a.w.agar membolehkannya shalat di rumahnya. Mula-mula Rasulullah s.a.w.membolehkannya, tetapi setelah orang itu pergi belum begitu jauh, dia dipanggil kembali oleh Rasulullah s.a.w.seraya bertanya : “Apakah adzan dan shalat terdengar sampai kerumahmu ?”. Jawab orang buta itu : “Terdengar, ya Rasulullah !. Sabda Nabi saw : “Kalau begitu, penuhilah panggilan adzan tersebut !”.)) Muttafaqun `Alaih.عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ   رضي الله عنه   قَالَ ((مَنْ سَرَّهُ أنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ فَإنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُنَنَ الْهُدَى وَإنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى وَلَوْ أنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّي هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَعْمِدُ إلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ إلاّ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً وَلَقَدْ رَأيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إلاّ مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ )). رواه مسلم.Dari Ibnu Mas`ud   رضي الله عنه   berkata: ))Barangsiapa yang ingin bertemu dengan Allah kelak (dalam keadaan) sebagai seorang muslim, maka hendaklah dia memelihara shalat setiap kali ia mendengar panggilan shalat. Sesungguhnya Allah telah mensyariatkan sunnanal huda (jalan-jalan petunjuk) dan sesungguhnya shalat berjama`ah merupakan bagian dari sunnanil huda. Apabila kamu shalat sendirian di rumahmu seperti kebiasaan shalat yang dilakukan oleh seorang mukhallif (yang meninggalkan shalat berjama`ah) ini, berarti kamu telah meninggalkan sunnah nabimu, apabila kamu telah meninggalkan sunnah nabimu, berarti kamu telah tersesat. Tiada seorang pun yang bersuci (berwudhu`) dengan sebaik-baiknya, kemudian dia pergi menuju salah satu masjid melainkan Allah mencatat baginya untuk setiap langkah yang diayunkannya satu kebajikan dan diangkat derajatnya satu tingkat dan dihapuskan baginya satu dosa. Sesungguhnya kami berpendapat, tiada seorang pun yang meninggalkan shalat berjama`ah melainkan seorang munafik yang jelas-jelas nifak. Dan sesungguhnya pada masa dahulu ada seorang pria yang datang untuk shalat berjama`ah dengan dipapah oleh dua orang laki-laki sampai ia didirikan di dalam barisan shaff shalat berjama`ah.)) H.R. Muslim.          Masih banyak sekali hadits-hadits yang menerangkan tentang kewajiban shalat berjama`ah dan kewajiban untuk menegakkannya pada masjid-masjid yang didirikan atas dasar ketakwaan untuk meninggikan dan menyebut nama-Nya. Maka wajib atas setiap muslim untuk memelihara shalat berjama`ah ini, bersegera untuk merealisasikannya dan mewasiatkan kepada anak-anak, keluargan, tetangga, serta seluruh saudara-saudara muslim lainnya sebagai manifestasi dari perintah Allah dan Rasul-Nya dan dari peringatan terhadap hal-hal yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, dan merupakan suatu upaya menjauhkan diri dari segala penyerupaan tingkah laku orang-orang munafik, dimana Allah melukiskan diri mereka dengan sifat-sifat tercela, diantaranya bermalas-malsan dalam mendirikan shalat.dc ATSAR PARA SHAHABAT MENGENAI KEWAJIBAN SHALAT BERJAMA`AH DAN SANKSI BAGI ORANG YANG MENINGGALKANNYADari Amirul Mukminin Umar bin Khaththab  رضي الله عنه  berkata :Kenapa suatu kaum sampai meninggalkan shalat berjama`ah, karena ulah sebagian dari mereka yang telah meninggalkan shalat menjadikan yang sebagian lainnya  turut meninggalkan shalat berjama`ah. Sungguh aku akan mengutus orang kepada mereka, untuk menyeret leher-leher mereka agar menghadiri shalat berjama`ah. Dan beliau menulis surat kepada para amir di negeri-negeri Mesir  yang berisikan : “Sesungguhnya perkara yang paling penting bagiku adalah shalat, maka barangsiapa yang memelihara shalat berarti dia telah memelihara agamanya dan barangsiapa yang mengabaikannya atau mengabaikan kewajiban-kewajiban lainnya maka saya akan manelantarkannya. Salah  satu bentuk manifestasi dari memelihara shalat adalah menunaikannya dengan berjama`ah di masjid.Ibnu Mas`ud   رضي الله عنه  berkata :Barangsiapa yang ingin bertemu dengan Allah kelak (dalam keadaan) sebagai seorang muslim, maka hendaklah dia memelihara shalat setiap kali ia mendengar panggilan shalat. Sesungguhnya Allahltelah mensyariatkan sunnanal huda (jalan-jalan petunjuk). Apabila kamu shalat sendirian di rumahmu seperti kebiasaan shalat yang dilakukan oleh seorang mukhallif (yang meninggalkan shalat berjama`ah) ini, berarti kamu telah meninggalkan sunnah nabimu, apabila kamu telah meninggalkan sunnah nabimu, berarti kamu telah tersesat, riwayat yang lain : berarti kamu telah kafir. Sesungguhnya kami berpendapat, tiada seorang pun yang meninggalkan shalat berjama`ah di masjid melainkan seorang munafik yang jelas-jelas nifak.Abu Hurairah  رضي الله عنه  berkata :Dua telinga anak Adam yang dituangkan cairan timah panas kedalamnya, lebih baik daripada telinga yang mendengar hayya `alash shalaah, hayya `alal falaah kemudian tidak mendatanginya.Berkata Ummul Mukminin `Aisyah ra :Barangsiapa yang mendengar panggilan shalat (adzan) kemudian tidak mendatanginya maka berarti ia tidak menghendaki kebajikan, dan tidak ada yang boleh menolaknya kecuali bagi siapa yang memiliki `udzur .Ibnu Abbas  رضي الله عنه  pernah ditanya tentang seseorang yang shalat malam dan siangnya ia berpuasa akan tetapi ia tidak melakukan shalat jum`at dan shalat jama`ah, maka ia menjawab : “Tempatnya di Neraka!”, kemudian si penanya ini meninggalkannya. Sebulan kemudian si penanya ini kembali menanyakannya dan dijawab : “Tempatnya di Neraka”.Berkata Ibnu Mas`ud  رضي الله عنه  :Barangsiapa yang mendengar ad  رضي الله عنه  an dan dia tidak memenuhinya tanpa ada alasan yang dibenarkan maka shalatnya tidak diterima.Berkata Abu Musa Asy`ari  رضي الله عنه  :Barangsiapa yang mendengar panggilan shalat dan dia tidak mendatanginya tanpa ada alasan yang dibenarkan sedang ia dalam keadaan sehat bugar maka shalatnya tidak diterima. Berkata Hasan bin `Ali  رضي الله عنه  :Barangsiapa yang mendengar panggilan shalat dan dia tidak mendatanginya maka shalatnya tidak akan melewati kepalanya (tidak diterima) kecuali ada `udzur  yang dibenarkan.Berkata `Ali  رضي الله عنه  :Barangsiapa yang mendengar adzan yang datang dari sisi masjid dan dia tidak meresponnya sedang dia dalam keadaan sehat tidak ada `udzur  apa pun yang dibenarkan maka shalatnya tidak diterima.dc ATSAR PARA TABI`IN DAN TABI`UT TABI`IN رحمهم الله MENGENAI KEWAJIBAN SHALAT BERJAMA`AH DI MASJIDBerkata `Atha bin Abi Rabah dan Ahmad bin Hambal dan Abu Tsauri rahimahumullah : Sesungguhnya kehadiran dalam shalat berjama`ah di masjid hukumnya fardhun (wajib).Berkata Imam Asy-Syafi`i  :Tidak ada rukhshah (dispensasi)  untuk meninggalkan kehadiran shalat berjama`ah di dalam masjid bagi siapa saja yang mampu melakukannya.Berkata Al Khaththabi  :Menghadiri shalat berjama`ah di masjid wajib hukumnya karena seandainya disunnahkan maka sudah tentu lebih utama bagi Ibnu Ummi Maktum  yang buta dan yang senasib dengannya untuk meninggalkan shalat berjama`ah dan mendapatkan dispensasi untuk shalat di rumahnya.Berkata `Atha bin Abi Rabah  :Tidak ada seorang pun yang tinggal di kota maupun di desa yang mendapatkan rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat berjama`ah di masjid ketika ia mendengar adzan.Berkata Al Auza`i  :Tidak ada ketaatan kepada orangtua seandainya mereka memerintahkan untuk meninggalkan shalat Jum`at dan shalat berjama`ah.Berkata Ibnu Hazm  :Tidak ada dosa setelah syirik yang paling besar daripada meninggalkan shalat dari waktunya dan membunuh orang-orang mukmin tanpa disertai alasan yang di benarkan.dc DAFTAR PUSTAKA1.     Al-Qur`an Al-Karim.2.     Fathul Bari, Ibnu Hajar Al-`Asqalani3.     Riyadhus Shalihin, An-Nawawi4.     Tsalatsa Rasail Fi Ash-Shalah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz5.     Arbah Al-Bidha`ah Fi Wujubi Shalah  Al-Jama`ah, Nubail bin Ya`qub Al-Basharah.6.     Arbah Al-Bidha`ah Fi Fawaid Shalah  Al-Jama`ah, Abdullah bin Jarillah.7.     Al-Khithab Al-Minbariyah, Syaikh Shalih bin Fauzan bin Ibnu Al-Qayyim8.      zadul Ma`ad, Ibnu Al-Qayyim9.     Tahdiru Ummah `An At-Tahawun Bi Shalah Al-Jama`ah wa Al-Jumu`ah, Abdul Aziz  Asy-Syatiri.dc