المعطي
كلمة (المعطي) في اللغة اسم فاعل من الإعطاء، الذي ينوّل غيره...
Dari Abu Bakrah Nufai' bin Al-Hāriṡ Aṡ-Ṡaqafi -raḍiyallāhu 'anhu-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau memberi rukhsah kepada musafir selama tiga hari tiga malam dan kepada orang yang bermukim selama sehari semalam."
Dari Abu Bakrah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- "memberi rukhsah kepada musafir" untuk mengusap kedua khuf "selama tiga hari tiga malam dan kepada orang yang bermukim selama sehari semalam." Di sini terdapat suatu dalil adanya batasan waktu tiga hari tiga malam bagi musafir dan sehari semalam bagi orang yang mukim. Banyak sekali hadis-hadis tentang pembatasan waktu mengusap khuf yang diriwayatkan lebih dari sepuluh sahabat. Perpanjangan waktu mengusap bagi musafir ini karena ia lebih berhak mendapatkan keringanan itu daripada orang yang mukim dengan pertimbangan sulitnya perjalanan. Permulaan waktu mengusap adalah setelah hadas. Sabda beliau, "Jika ia telah bersuci, lalu memakai khuf." Artinya jika masing-masing dari musafir dan mukim telah sempurna melakukan wudu. Khuf adalah sepatu dari kulit yang menutupi sampai kedua mata kaki. Sedangkan kaos kaki adalah pembalut kaki yang menutup hingga di atas mata kaki, dari bahan apapun baik dari bulu, wol, kain kasar, kulit tebal ataupun tipis yang dipakai saat dingin. Makna ungkapan hadis ini adalah bahwa orang tersebut memakai kedua khufnya setelah berwudu dengan sempurna. Jadi pemakaian khuf disyaratkan dalam kondisi suci, meskipun ada pemisah antara wudu dan pemakaian khuf. Siapapun yang telah berwudu dengan sempurna, maka "dia boleh mengusap kedua khufnya," (saat berwudu). Mengusap di sini adalah menjalankan tangan yang basah pada anggota wudu di atas khuf, bukan di dalam atau di bawahnya sebagaimana diungkapkan dalam hadis.