القدير
كلمة (القدير) في اللغة صيغة مبالغة من القدرة، أو من التقدير،...
Dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah kalian mencatat sesuatu pun dariku (selain Al-Qur`ān). Siapa yang mencatat dariku selain Al-Qur`ān, hendaknya dia menghapusnya. Sampaikanlah (apa yang kalian dengar) dariku dan tidak ada dosa (bagi kalian). Siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, hendaknya dia menempati tempat duduknya dari api neraka."
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang para sahabatnya untuk menulis sesuatu (selain Al-Qur`ān) darinya. Siapa yang mencatat sesuatu darinya selain Al-Qur`ān, hendaknya ia menghapusnya. Selanjutnya beliau mengizinkan mereka untuk menyampaikan apa yang mereka dengar dari beliau dan tidak ada dosa bagi mereka dalam hal itu dengan syarat mereka memperhatikan kebenaran dalam menukil dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Beliau juga mengingatkan mereka bahwa siapa saja yang berdusta atas namanya dengan sengaja maka balasannya berupa neraka Jahanam. Hukum larangan menulis hadis ini dihapus karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarangnya di awal mulanya. Mengingat hadis itu banyak dan terkadang ada yang luput dari hafalan maka beliau membolehkan untuk mencatatnya, sebagaimana Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda dalam pidatonya, "Tulislah untuk Abu Syāh" yaitu ketika Abu Syāh meminta beliau untuk diberikan tulisan (hukum-hukum Islam). Diriwayatkan juga dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau mengizinkan Abdullah bin 'Amru untuk menulis (hadis). Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- juga memerintahkan umatnya untuk menyampaikan (ilmu darinya), dan jika tidak ditulis, ilmu itu akan lenyap. Ada yang berpendapat bahwa larangan ini hanya (larangan) untuk menulis hadis bersama Al-Qur`ān dalam satu buku agar tidak bercampur-baur sehingga menjadi samar bagi pembaca. Ada juga yang berpendapat bahwa (larangan) ini khusus pada waktu turunnya Al-Qur`ān karena khawatir bercampur dengan yang lainnya, namun setelah itu, beliau kemudian membolehkan untuk menulisnya. Akan tetapi pendapat pertama bahwa larangan menulis selain Al-Qur`ān ini telah dihapus hukumnya, lebih mendekati kebenaran.