البحث

عبارات مقترحة:

العفو

كلمة (عفو) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعول) وتعني الاتصاف بصفة...

العالم

كلمة (عالم) في اللغة اسم فاعل من الفعل (عَلِمَ يَعلَمُ) والعلم...

الحيي

كلمة (الحيي ّ) في اللغة صفة على وزن (فعيل) وهو من الاستحياء الذي...

Dari Samurah bin Jundub -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Wanita manapun yang dinikahkan oleh dua wali maka dia milik wali pertama. Siapa pun orang yang menjual (sesuatu) kepada dua orang maka (barang itu) menjadi milik (pembeli) pertama."

شرح الحديث :

Makna hadis Samurah -raḍiyallāhu 'anhu- ini adalah bahwa seorang wanita apabila diakadkan oleh dua wali yang sama derajatnya -seperti dua saudara kandung- untuk dua suami yang berbeda, maka dirinya menjadi milik suami yang pertama kali diakadkan, baik suami yang kedua sudah menggaulinya ataupun belum. Sebagaimana hadis ini juga menunjukkan bahwa orang yang menjual sesuatu kepada seseorang lalu menjualnya juga kepada orang lain, maka jual beli yang kedua tidak sah hukumnya, bahkan batil karena dia menjual sesuatu yang sudah tidak dimilikinya, sebab barang yang dijual sudah menjadi miliki pembeli pertama, dan telah keluar dari kepemilikan penjual segera setelah (berlangsung) penjualan.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية