الحفيظ
الحفظُ في اللغة هو مراعاةُ الشيء، والاعتناءُ به، و(الحفيظ) اسمٌ...
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwasanya Abu Hind pernah membekam Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- di ubun-ubunnya, lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Wahai bani Bayāḍah, nikahkanlah Abu Hind dan nikahilah (anak perempuannya). " Dan beliau bersabda, "Seandainya ada sesuatu yang lebih baik digunakan untuk berobat, maka itu adalah hijamah (bekam). "
Di dalam hadis ini disebutkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah dibekam oleh Abu Hind -raḍiyallāhu 'anhu- di ubun-ubun beliau. Hal itu menunjukkan kesamaan derajat (kufu) tidak dijadikan dasar pertimbangan dalam nasab dan profesi karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan salah satu kabilah Anṣār yaitu kabilah Arab al-Qahṭāniyah al-Azdiyah untuk menikahkan Abu Hind dan melamarkan putri-putrinya untuk mereka. Dia termasuk bekas budak kabilah Bani Bayāḍah yang telah disebutkan. Selain bekas budak dia juga seorang tukang bekam. Hijamah (bekam) di kalangan orang Arab adalah pekerjaan rendahan, namun beliau tidak menganggap sekufu itu dalam hal nasab atau profesi. Namun, nas-nas hadis lainnya menunjukkan diakuinya kesamaan derajat dalam agama dan akhlak. Kemudian beliau menyebutkan bahwa hijamah (bekam) termasuk sebaik-baik cara yang digunakan seseorang untuk berobat.