الوكيل
كلمة (الوكيل) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فعيل) بمعنى (مفعول) أي:...
Dari Ibnu 'Abbās, ia berkata, "Di masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-ada seorang wanita yang masuk Islam, lalu dia menikah. Kemudian suaminya datang kepada Rasulullah dan berkata, 'Wahai Rasulullah, sungguh saya lebih dahulu masuk Islam dan istriku itu mengetahui keislamanku.' Seketika Rasulullah membatalkan pernikahan wanita itu dengan pria kedua dan mengembalikannya kepada suaminya yang pertama."
Hadis ini menunjukkan bahwa ada seorang wanita di masa Rasulullah yang masuk Islam, lalu dia menikah. Kemudian suaminya datang kepada Rasulullah dan memberitahukan bahwa ia telah masuk Islam dan istrinya mengetahui keislamannya itu. Seketika itu Rasulullah membatalkan pernikahan kedua bagi wanita itu dan mengembalikannya kepada suaminya yang sah, karena wanita itu masih berada di dalam kuasa suaminya selama sang suami masih berstatus Muslim. Hadis ini menjadi dalil bahwa jika seorang suami masuk Islam dan istrinya mengetahuinya, maka pernikahannya masih berlangsung; jika wanita itu nekad menikah dengan lelaki lain, maka pernikahannya tidak sah dan wajib mengembalikannya kepada suami sahnya.