Dari Asy-Sya'bī, ia berkata, "Ali -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Wanita manapun yang menikah sedangkan dia mempunyai (penyakit) lepra, gila, kusta atau tumor (pada alat vitalnya), maka suaminya memiliki pilihan selama belum menggaulinya; jika mau dia bisa menahannya dan jika mau dia bisa menceraikannya. Jika dia sudah menggaulinya maka istrinya berhak mendapatkan mahar atas kemaluannya yang telah dihalalkan untuknya."
شرح الحديث :
Aṡar ini mengandung penjelasan bahwa kusta, gila, lepra, dan tumor (pada alat vitalnya) merupakan cacat yang dapat membatalkan pernikahan. Sebab, hal-hal tersebut merupakan aib yang dapat menghalangi keberlangsungan hubungan erat antara suami dengan istrinya dan ia tidak bisa menyetubuhinya karena aib tersebut. Pilihan untuk pembatalan pernikahan tersebut kembali kepada suami; jika dia berkehendak dia bisa menahannya atau pun menceraikannya dan mahar dikembalikan kepada suami kecuali jika ia sudah menggaulinya. Jika belum digauli maka tidak ada kewajiban mahar bagi suami.