البصير
(البصير): اسمٌ من أسماء الله الحسنى، يدل على إثباتِ صفة...
Dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhu- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Perkara halal yang paling Allah benci adalah perceraian."
Hadis tersebut -jika sahih- memberikan faedah bahwa perceraian meskipun hukum asalnya mubah karena dibutuhkan manusia dalam kehidupan suami istri yang dilanda masalah, namun perceraian itu dibenci di sisi Allah dan tidak dicintai-Nya, karena akibat yang ditimbulkan berupa berbagai mafsadat dan mudarat terhadap hak kedua pasangan suami istri dan anak-anak. Penyifatan perceraian dengan kehalalan tidak menafikan darinya kemakruhan. Terkadang Allah menghalalkan sesuatu akan tetapi Dia tidak mencintainya karena padanya terdapat banyak kemudaratan yang dapat menafikan tujuan-tujuan syar'i. Sebab, tujuan syariat dari pernikahan adalah terciptanya kelanggengan (kerukunan) dan menjaga keluarga serta melahirkan anak keturunan, sedangkan talak (perceraian) mengantarkan pada kehancuran hal tersebut.